Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Didorong Pecat Kadernya yang Lakukan Politik Uang

Kompas.com - 17/06/2023, 06:06 WIB
Miska Ithra Syahirah,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengatakan pelaku politik uang harus diberhentikan secara tidak terhormat oleh partai politik (parpol) jika terbukti melakukan modus tersebut.

Hal itu perlu dilakukan sebagai sanksi tegas untuk memberi efek jera dan meminimalisir modus politik uang selama Pemilu 2024 yang bisa dilakukan lewat pakta integritas.

"Harus ada pakta integritas antara caleg dan partai politik bahwa siapapun yang terbukti melakukan politik uang maka harus diberhentikan secara tidak terhormat oleh partai," kata Adi saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (16/6/2023).

Menurut dia, hal tersebut harus direalisasi oleh parpol sebagai manuver politik agar caleg yang diusung parpol tidak brutal menghalalkan segala cara demi memenangkan kontestasi politik.

Baca juga: Berantas Politik Uang, Pengamat: Bawaslu Harus Jemput Bola Terima Aduan

Apalagi, kata Adi, politik uang saat ini dianggap sebagai hal yang lazim oleh sebagian besar masyarakat.

"Jadi kuncinya di partai politik," ungkapnya.

Lebih lanjut, Adi mengungkapkan, parpol lah yang menjadi pintu terbukanya peluang terjadinya politik uang, misalnya saja dengan praktik jual beli nomor urut.

Meskipun Pemilu 2024 sudah dipastikan menggunakan sistem proporsional terbuka, kata Adi, modus jual beli nomor urut masih menggiurkan di mata caleg mengingat nomor urut 1 dan 2 memiliki presentase 80 persen terpilih dibandingkan nomor urut 3 dan di bawahnya.

Baca juga: MK Sebut Kekurangan Sistem Pemilihan Terbuka: Rawan Politik Uang

"Jadi pintu masuk pertamanya memang harus dipotong dan dicegah dari parpol. Jangan sampai parpol itu memungut uang gitu ya, terutama dalam pencalegan, terutama dalam mahar-mahar politik dalam praktek pilkada," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, MK menolak gugatan untuk penerapan pileg sistem proporsional daftar calon tertutup.

Sehingga, pileg yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.

Mahkamah menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Majelis hakim membantah dalil para pemohon yang menganggap bahwa pileg sistem proporsional daftar calon terbuka menyuburkan politik uang.

Menurut Mahkamah, sistem pileg bukan penyebab utama. Pileg sistem proporsional daftar calon tertutup juga sama besar peluangnya menyuburkan politik uang di kalangan elite untuk jual-beli kandidasi.

Dalam pertimbangan putusan nomor 114/PUU-XX/2022 itu, MK menilai, setidaknya ada 3 cara yang perlu dilakukan secara simultan untuk meminimalkan politik uang.

Salah satunya, penegakan hukum secara tegas, termasuk pembubaran partai politik.

Di sisi lain, untuk menegakkan hukum tersebut, calon anggota legislatif (caleg) yang terlibat politik uang harus dibatalkan kandidasinya dan dipidana.

Kedua, di luar penegakan hukum, Mahkamah berpendapat bahwa politik uang dapat diminimalkan dengan adanya komitmen dari para peserta pemilu itu sendiri.

Ketiga, publik perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik untuk tidak menerima dan menoleransi politik uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com