Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jebloskan Eks Rektor Unila Karomani dkk ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Kompas.com - 16/06/2023, 15:15 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Karomani dieksekusi oleh Jaksa KPK pada Kamis (15/6/2023).

Eksekusi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Lampung.

“Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: Tidak Ajukan Banding, Eks Rektor Unila Karomani Terima Vonis 10 Tahun

Selain pidana badan, Ali mengatakan, Karomani juga dihukum membayar denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan, hukumannya akan diganti empat bulan penjara jika tidak dibayar.

Selain itu, Karomani juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 8,075 miliar dan 10.000 dollar Singapura.

Jika Karomani tidak membayar uang pengganti itu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya itu.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun,” ujar Ali.

Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Dua kolega Karomani, yaitu Heryandi dan M Basri, juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Heryandi merupakan mantan Wakil Rektor I Unila dan Basri merupakan mantan Ketua Senat Unila. Mereka divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta. Jika denda itu tidak dibayar maka hukumannya diganti kurungan dua bulan.

Heryandi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, harta bendanya bisa disita.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun,” kata Ali.

Baca juga: Selain Suap, Eks Rektor Unila Karomani Disebut Terima Gratifikasi oleh Jaksa KPK

Sementara itu, M Basri dihukum membayar uang pengganti Rp 150 juta. Harta bendanya juga akan disita jika dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut belum membayar.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun,” ujar Ali.

Karomani, Heryandi, dan M Basri sebelumnya didakwa secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi hingga miliaran rupiah untuk meloloskan calon mahasiswa titipan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung, Lampung, dan Bali pada 20 Agustus 2022.

Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani: Saya Tak Pernah Janji Luluskan Calon Mahasiswa Titipan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com