Salin Artikel

KPK Jebloskan Eks Rektor Unila Karomani dkk ke Lapas Kelas I Bandar Lampung

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Karomani dieksekusi oleh Jaksa KPK pada Kamis (15/6/2023).

Eksekusi tersebut merupakan bentuk pelaksanaan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Lampung.

“Terpidana Karomani dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Selain pidana badan, Ali mengatakan, Karomani juga dihukum membayar denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan, hukumannya akan diganti empat bulan penjara jika tidak dibayar.

Selain itu, Karomani juga dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 8,075 miliar dan 10.000 dollar Singapura.

Jika Karomani tidak membayar uang pengganti itu maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, hartanya akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya itu.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun,” ujar Ali.

Dua kolega Karomani, yaitu Heryandi dan M Basri, juga dijebloskan ke Lapas Kelas I Bandar Lampung.

Heryandi merupakan mantan Wakil Rektor I Unila dan Basri merupakan mantan Ketua Senat Unila. Mereka divonis empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 200 juta. Jika denda itu tidak dibayar maka hukumannya diganti kurungan dua bulan.

Heryandi juga dihukum membayar uang pengganti Rp 300 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, harta bendanya bisa disita.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun,” kata Ali.

Sementara itu, M Basri dihukum membayar uang pengganti Rp 150 juta. Harta bendanya juga akan disita jika dalam tempo satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut belum membayar.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama dua tahun,” ujar Ali.

Karomani, Heryandi, dan M Basri sebelumnya didakwa secara bersama-sama menerima suap dan gratifikasi hingga miliaran rupiah untuk meloloskan calon mahasiswa titipan.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandung, Lampung, dan Bali pada 20 Agustus 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/16/15152191/kpk-jebloskan-eks-rektor-unila-karomani-dkk-ke-lapas-kelas-i-bandar-lampung

Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke