JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar permintaan DPR RI kepada pihak PT Garuda Indonesia menyediakan 80 kursi business class untuk berangkat haji, tidak terdapat unsur konflik kepentingan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya juga mewanti-wanti agar permintaan tersebut tidak terkait gratifikasi.
“(Pastikan) kembali agar permintaan tersebut tidak ada unsur konflik kepentingan ataupun gratifikasi fasilitas khusus bagi para pejabat publik ataupun penyelenggara negara,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).
Baca juga: Garuda Indonesia Diingatkan Tak Beri Jatah Kursi Berangkat Haji untuk DPR, Formappi: Gratifikasi
Ali mengingatkan bahwa pemberian yang diterima penyelenggara bisa menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan. Pemberian tersebut dikhawatirkan berdampak mempengaruhi kerja, pengambilan keputusan, hingga pelayanan publik DPR.
“Jika hal ini terjadi maka pihak yang paling dirugikan tentunya adalah masyarakat,” ujar Ali.
Dia menambahkan, pemberian berbentuk uang, barang, diskon, komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan lainnya kepada penyelenggara negara masuk dalam kategori gratifikasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga mengingatkan bahwa Pasal 12B undang-undang tersebut menyatakan gratifikasi bisa dianggap sebagai suap.
“Gratifikasi yang diberikan kepada penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tutur Ali.
Lebih lanjut, Ali mengingatkan bahwa mitigasi pencegahan korupsi sejak dini penting dilakukan. Salah satunya perhatian mengenai gratifikasi pada musim ibadah haji.
Menurutnya, daftar antrean keberangkatan calon jemaah haji yang lama bisa disalahgunakan dengan cara yang melanggar prosedur.
Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR Minta Garuda Indonesia Tambah Jumlah Pesawat
Pada 2019, KPK pernah mengkaji titik-titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
KPK menemukan modus korupsi yang kerap dilakukan adalah penggelembungan biaya akomodasi, penginapan, konsumsi, hingga pengawasan haji.
“KPK telah memberikan rekomendasi kepada Badan Penyelenggara Keuangan Haji (BPKH) untuk melakukan perbaikan agar titik rawan korupsi bisa ditutup,” tutur Ali.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menyebut DPR meminta pihaknya menyiapkan 80 kursi business class untuk berangkat haji.