Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten Menurut Undang-undang

Kompas.com - 15/06/2023, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hak Cipta dan Hak Paten memiliki arti yang berbeda. Tidak sedikit orang yang mengira bahwa keduanya merupakan hal yang sama. 

Baik hak cipta maupun hak paten memiliki undang-undang yang berbeda. Sehingga diatur sendiri-sendiri dalam bagiannya. 

Hak cipta diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014, sedangkan hak paten diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2016.

Perbedaan hak cipta dan hak paten pada dasarnya terletak pada jenis kekayaan intelektual yang dilindunginya.

Hak Cipta

Sesuai dengan pasal 1 UU nomor 28 tahun 2014, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemegang hak cipta adalah si pencipta karya, pihak lain yang diberikan hak cipta dari pencipta pertama atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut secara sah.

Contoh hak cipta yang paling mudah yakni karya lagu yang diciptakan oleh seorang musisi. Hak cipta sendiri terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. 

Pasal 4 menyebutkan hak moral meliputi:

  • Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum;
  • Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  • Mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  • Mengubah judul dan anak judul ciptaan; 
  • Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modifikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Pasal 9 menyebutkan Hak Ekonomi meliputi: 

  • Penerbitan ciptaan;
  • Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
  • Penerjemahan ciptaan;
  • Pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian ciptaan;
  • Pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  • Pertunjukan ciptaan;
  • Pengumuman ciptaan;
  • Komunikasi ciptaan; 
  • Penyewaan ciptaan.

Baca juga: Eksklusivitas dalam Hak Cipta Buku

Hak Paten

Sesuai dengan pasal 1 UU nomor 13 tahun 2016 menyebutkan hak haten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Hak paten umumnya diberikan kepada pencipta teknologi dan sejenisnya. Misalnya seperti penemu pertama dari suatu inovasi teknologi. 

Contohnya seperti teori crack yang ditemukan oleh BJ Habibie. Teori itu digunakan untuk memprediksi ada tidaknya keretakan pada pesawat terbang. Teori tersebut kemudian dipatenkan milik BJ Habibie. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com