Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Tenaga Honorer Membengkak, Jokowi Minta Pemerintah Tak PHK Massal

Kompas.com - 12/06/2023, 18:28 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo memerintahkan pihaknya untuk mengambil jalan tengah dalam menyelesaikan persoalan tenaga non ASN atau tenaga honorer.

Menurut Anas, Presiden meminta agar tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan tidak ada pembengkakan anggaran dalam menangani persoalan itu.

"Arahan Bapak Presiden tidak boleh ada PHK massal tetapi tidak boleh ada pembengkakan anggaran. Maka sedang kita rumuskan," ujar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (12/6/2023).

"Karena sebenarnya di daerah-daerah ini yang penting mereka ada kepastian supaya mereka tidak ada pemberhentian. Karena supaya bisa menganggarkan untuk anggaran yang akan datang," jelasnya.

Baca juga: Junimart Girsang Minta Menteri PAN-RB Sampaikan Seluruh Data Tenaga Honorer yang Terdaftar

Anas mengungkapkan, saat ini jumlah tenaga honorer mencapai 2,3 juta orang.

Padahal, sebelumnya pada 2018 sudah ada aturan untuk transisi tenaga honorer menjadi ASN.

"Nah atas dasar ini kita diminta untuk mengambil jalan tengah. Nah, kami sedang meng-exercise terus jalan yang terbaik bersama DPR, asosiasi pemerintah kabupaten, kota dan gubernur se-Indonesia untuk memilah terkait dengan tenaga non ASN ini," ujar Anas.

"Tetapi prinsip oleh Bapak Presiden ini diminta terkait dengan tenaga non ASN yang mestinya tidak boleh lagi, berakhir 28 November," tambah dia.

Baca juga: 2,3 Juta Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi PPPK, Junimart Girsang: Seluruhnya, Tidak Ada Pengecualian

Sebelumnya, Kemenpan RB telah meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, diimbau untuk menentukan status kepegawaian tenaga non-ASN paling lambat 28 November 2023.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku pada 31 Mei 2022.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab) pada 3 Juni 2022, pegawai non-ASN yang dimaksud antara lain pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori II (THK 2).

Pejabat berwenang diminta menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi calon PNS atau calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum 28 November mendatang.

Adapun instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com