Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Larangan Mendaki, Pemandu Wisata Gunung di Bali Bakal Jadi Pekerja Kontrak

Kompas.com - 12/06/2023, 16:26 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Provinsi Bali akan mentransformasi pemandu wisata gunung di Pulau Dewata menjadi tenaga kontrak. Hal ini menyusul adanya larangan mendaki gunung di Bali yang diumumkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 4 tahun 2023. Sebab, gunung di Bali termasuk dalam kawasan yang disucikan.

Berdasarkan data Dinas Pariwisata Bali, ada sekitar 186 warga yang bekerja sebagai pemandu wisata di area gunung.

"Kita sudah memetakan Mas Menteri (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), tadinya di awal ada 186 pemandu wisata gunung. Tadi kita kumpulkan semua ada tambahan sedikit-sedikit, dan itu akan kita transformasi menjadi tenaga kontrak," kata Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/6/2023).

Baca juga: Pro Kontra Larangan Mendaki Gunung di Bali, Saat Ini Masih Dikaji

Tjok Bagus mengatakan, rencana transformasi itu bertujuan agar matapencaharian masyarakat tidak terhenti.

Di sisi lain, ia mengatakan, pihaknya ingin agungkan kembali gunung di Bali.

Menurutnya, terdapat 18 gunung yang merupakan kawasan suci (Astadasaparwa). Hal ini sesuai dengan tagline kawasan pariwisata Bali, yaitu pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat.

"Kami ingin agungkan kembali gunung di Bali. Kalau tidak dan (kegiatan mendaki diteruskan), nanti Bali tidak akan menjadi daya tarik wisata dunia," ujarnya.

Baca juga: Larangan Mendaki di Gunung Bali, Pengamat: Tempat Suci sejak Dulu

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan bahwa konsep pariwisata budaya yang berkualitas menjadi salah satu patokan dalam pengembangan pariwisata di dalam negeri.

Terkait larangan tersebut, Sandiaga mengatakan bahwa pembahasan masih terus dilakukan dengan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda Bali.

"Tentu setelah final hasilnya akan dipaparkan oleh Gubernur Bali. Tapi, konsep pariwisata berbasis budaya yang berkualitas seiring dengan apa yang dikembangkan dalam pemilihan pariwisata kita," kata Sandiaga.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Bali I Wayan Koster akan melarang aktivitas wisata termasuk pendakian semua gunung yang berada di Bali. Sebab, gunung di Bali termasuk dalam kawasan yang disucikan.

Baca juga: Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023

Larangan pendakian itu, kata Koster, akan dibuat menjadi Peraturan Daerah (perda). Hal itu membuat pendakian maupun aktivitas wisata lainnya ke depannya tidak bisa dilakukan oleh umum.

Gunung dan kawasan lain yang disucikan nantinya hanya bisa digunakan untuk kepentingan upacara agama dan kegiatan penting lain seperti kebencanaan.

“Karena Gunung merupakan kawasan disucikan maka kita melarang pendakian Gunung, dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua,” kata Koster, dikutip dari Tribun Travel, Senin (5/6/2023).

Larangan ini lantas menuai pro dan kontra dari masyarakat. Khususnya bagi jasa pemandu aktivitas pendakian dan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas wisata di sekitarnya.

Rencana pelarangan pendakian gunung dapat berdampak pada pelaku wisata setempat jika jadi diberlakukan. Apalagi, jika aktivitas wisata benar-benar dilarang sepenuhnya.

Tak sedikit yang khawatir kehilangan pekerjaan. Sebab, aktivitas wisata pendakian memang berdampak luas pada ekonomi masyarakat, mulai dari jasa pemandu gunung, kuliner hingga akomodasi.

Baca juga: Pendakian Gunung di Bali Akan Ditutup, Pemandu Ditawari Jadi Pegawai Kontrak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com