JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Provinsi Bali akan mentransformasi pemandu wisata gunung di Pulau Dewata menjadi tenaga kontrak. Hal ini menyusul adanya larangan mendaki gunung di Bali yang diumumkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 4 tahun 2023. Sebab, gunung di Bali termasuk dalam kawasan yang disucikan.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Bali, ada sekitar 186 warga yang bekerja sebagai pemandu wisata di area gunung.
"Kita sudah memetakan Mas Menteri (Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), tadinya di awal ada 186 pemandu wisata gunung. Tadi kita kumpulkan semua ada tambahan sedikit-sedikit, dan itu akan kita transformasi menjadi tenaga kontrak," kata Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun dalam konferensi pers secara daring, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Pro Kontra Larangan Mendaki Gunung di Bali, Saat Ini Masih Dikaji
Tjok Bagus mengatakan, rencana transformasi itu bertujuan agar matapencaharian masyarakat tidak terhenti.
Di sisi lain, ia mengatakan, pihaknya ingin agungkan kembali gunung di Bali.
Menurutnya, terdapat 18 gunung yang merupakan kawasan suci (Astadasaparwa). Hal ini sesuai dengan tagline kawasan pariwisata Bali, yaitu pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat.
"Kami ingin agungkan kembali gunung di Bali. Kalau tidak dan (kegiatan mendaki diteruskan), nanti Bali tidak akan menjadi daya tarik wisata dunia," ujarnya.
Baca juga: Larangan Mendaki di Gunung Bali, Pengamat: Tempat Suci sejak Dulu
Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan bahwa konsep pariwisata budaya yang berkualitas menjadi salah satu patokan dalam pengembangan pariwisata di dalam negeri.
Terkait larangan tersebut, Sandiaga mengatakan bahwa pembahasan masih terus dilakukan dengan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemda Bali.
"Tentu setelah final hasilnya akan dipaparkan oleh Gubernur Bali. Tapi, konsep pariwisata berbasis budaya yang berkualitas seiring dengan apa yang dikembangkan dalam pemilihan pariwisata kita," kata Sandiaga.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Bali I Wayan Koster akan melarang aktivitas wisata termasuk pendakian semua gunung yang berada di Bali. Sebab, gunung di Bali termasuk dalam kawasan yang disucikan.
Baca juga: Gubernur Bali: 129 Wisman Dideportasi dari Januari hingga Mei 2023
Larangan pendakian itu, kata Koster, akan dibuat menjadi Peraturan Daerah (perda). Hal itu membuat pendakian maupun aktivitas wisata lainnya ke depannya tidak bisa dilakukan oleh umum.
Gunung dan kawasan lain yang disucikan nantinya hanya bisa digunakan untuk kepentingan upacara agama dan kegiatan penting lain seperti kebencanaan.
“Karena Gunung merupakan kawasan disucikan maka kita melarang pendakian Gunung, dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua,” kata Koster, dikutip dari Tribun Travel, Senin (5/6/2023).
Larangan ini lantas menuai pro dan kontra dari masyarakat. Khususnya bagi jasa pemandu aktivitas pendakian dan masyarakat yang terlibat dalam aktivitas wisata di sekitarnya.
Rencana pelarangan pendakian gunung dapat berdampak pada pelaku wisata setempat jika jadi diberlakukan. Apalagi, jika aktivitas wisata benar-benar dilarang sepenuhnya.
Tak sedikit yang khawatir kehilangan pekerjaan. Sebab, aktivitas wisata pendakian memang berdampak luas pada ekonomi masyarakat, mulai dari jasa pemandu gunung, kuliner hingga akomodasi.
Baca juga: Pendakian Gunung di Bali Akan Ditutup, Pemandu Ditawari Jadi Pegawai Kontrak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.