Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Jabat Kapendam Tanjungpura

Kompas.com - 09/06/2023, 15:02 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menjelaskan soal eks terpidana kasus pembunuhan yang kini menjabat sebagai Kapendam Tanjungpura.

Hamin mengatakan bahwa Kolonel Ade Rizal Muharam sudah banding sehingga bisa berdinas kembali di lingkungan TNI AD.

Diketahui, Ade Rizal divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari satuan karena membunuh ajudannya sendiri saat menjabat Komandan Kodim 0812 Lamongan pada 2014. Saat itu, Ade Rizal masih berpangkat Letnan Kolonel (Letkol).

“Yang bersangkutan banding dan pada Juni 2017, Dimiltama (Pengadilan Militer Utama) mengabulkan banding dan mengubah putusan Dilmilti (Pengadilan Militer Tinggi) dengan menghilangkan hukuman tambahan pemecatan,” kata Hamim saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: KKB Serang Prajurit Kostrad di Distrik Mugi, Kapendam Benarkan Ada Prajurit Gugur

Banding itu tertera di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 2-K/PMU/BDG/AD/I/2017.

Hamim mengatakan, Ade Rizal sudah selesai menjalani hukuman pada 2020. Sehingga, yang bersangkutan kini kembali mendapat haknya untuk berdinas di TNI AD.

Saat ini, Ade menjabat sebagai Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura dengan pangkat Kolonel.

“Yang bersangkutan mendapatkan hak-nya kembali untuk berdinas dan menjabat seperti yang lain,” ujar Hamim.

“Tentu ini melalui proses administrasi secara bertahap,” kata Hamim lagi.

Baca juga: Panglima Yudo Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI, dari Danrem 162/Wira Bhakti hingga Danpuspomal

Sebelumnya, Ade Rizal divonis hukuman tiga tahun penjara dan pemecatan oleh hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, pada 28 Desember 2016.

Menurut hakim, terdakwa secara meyakinkan melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan menganiaya dan menewaskan ajudannya, Kopral Kepala (Kopka) Andi Pria Dwi Harsono.

Catatan Kompas.com, ada beberapa hal yang meringankan hukuman untuk terdakwa menurut hakim. Antara lain, terdakwa menyesali perbuatannya, kooperatif saat pemeriksaan, belum pernah terlibat kasus hukum, pernah bertugas saat operasi militer, serta pernah mendapatkan tanda jasa dari pemerintah.

Sebelumnya, Ade Rizal didakwa menganiaya Kopka Andi Pria Dwi Harsono karena menuding ajudannya itu melakukan pelecehan seksual kepada putrinya yang berusia empat tahun.

Ade Rizal menyekap korbannya selama tiga hari, menganiaya, dan menggantungnya seolah-olah korbannya tewas karena bunuh diri pada Oktober 2014.

Baca juga: Beredar Video Kapten Philip Minta Aparat Tak Lepas Bom, Kapendam Cenderawasih Membantah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode Sejak Menang PIlpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com