JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan tim penyidik menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa itu dilakukan terkait penyidikan dugaan suap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
"Betul. Terkait penyidikan perkara dengan tersangka Yana Mulyana dan kawan-kawan," kata Ali saat dihubungi, Kamis (8/6/2023).
Baca juga: Buntut Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri
Ali mengatakan, KPK akan mengumumkan lebih lanjut hasil upaya paksa tersebut dalam beberapa waktu ke depan.
Menurutnya, penggeledahan baru saja selesai.
"Informasi terakhir, baru saja selesai," ujar Ali.
Yana sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama delapan orang lainnya.
Mereka diduga melakukan tindak pidana suap terkait proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.
Baca juga: Kasus Korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Sejumlah Pejabat dan Anggota Dewan Diperiksa
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Yana dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan.
Dadang dan Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, dijebloskan ke rumah tahanan pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal).
Sedangkan Yana di rutan gedung Merah Putih KPK. Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny; Manager PT SMA, Andreas Guntoro; dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (Cifo), Sony Setiadi di rutan Pomdam Jaya Guntur.
Baca juga: KPK Periksa Plh Walkot Bandung dan Kadis Kominfo Terkait Kasus Suap Yana Mulyana
Dalam perkara ini, Yana dan Dadang diduga menerima sejumlah uang dari para pengusaha tersebut melalui perantara Khairul Rijal dan sekretaris pribadi Yana bernama Rizal Hilman.
Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang Rp 924,6 juta dalam pecahan rupiah, ringgit Malaysia, dollar Amerika Serikat (AS), dollar Singapura, dan bath Thailand.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.