Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hanif Sofyan
Wiraswasta

Pegiat literasi di walkingbook.org

Pemerkosaan Dianggap Persetubuhan Anak, Apakah "Victim Blaming"?

Kompas.com - 05/06/2023, 10:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Wujud pemaksaan dalam kejahatan pemerkosaan, tidak selalu melalui fisik, bisa juga dipaksa lewat psikis”.- Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana.

TUDUHAN atau pemberian stigma buruk dalam kasus tindak asusila dan kekerasan seksual masih sering dilekatkan pada si korban sebagai triger alias pemicu terjadinya kasus, atau dipersalahkan sebagai suatu hubungan mau sama mau tanpa paksaan.

Sebagaimana kasus yang menimpa seorang remaja putri 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Namun tuduhan itu menuai berbagai tanggapan kritis.

Persetubuhan anak, perkosaan dan Victim Blaming

Korban mengalami kejahatan tindak asusila, ketika menjadi relawan banjir bandang di Desa Torue, Kecamatan Torue, Parimo, pada 2022 lalu.

Ketika Ia bekerja di dapur kebencanaan, tak disangka salah seorang dari pelayan di sana ternyata menjalankan praktik prostitusi.

Hal ini juga yang membuat korban kemudian mengalami kejahatan seksual masif, yang tidak hanya terjadi sekali saja, namun dialami korban secara berulang selama sepuluh bulan, sejak April 2022 hingga Januari 2023, di tempat yang berbeda dan dilakukan oleh pelaku berbeda.

Persoalan menjadi sorotan tajam ketika Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho menegaskan, kasus tersebut bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan di bawah umur.

Kapolda Sulteng juga menyebut, tidak ada unsur paksaan oleh para tersangka terhadap korban. Korban dibujuk para tersangka untuk melakukan persetubuhan.

Polemik memanas terutama dari kalangan ahli pidana, sebagaimana disuarakan Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Ia menekankan kasus tersebut tetaplah pemerkosaan. Pasalnya, wujud pemaksaan tidak selalu melalui fisik, bisa juga dipaksa lewat psikis.

Apalagi kondisi korban merupakan anak di bawah umur, dengan kondisi ekonomi yang kurang dan ia juga bertanggungjawab membiayai dua adiknya dalam kondisi keluarga yang telah bercerai.

Fickar menyentil Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho yang dianggap kurang kompeten dalam menangani kasus karena perspektifnya yang sempit.

Penegak hukum semestinya melengkapi pengetahuan dengan ilmu penunjang, seperti sosiologi dan antropologi. Apalagi pemerkosaan atau tindak asusila yang dialami korban terjadi dalam pola yang tidak seimbang.

Para tersangka yang telah ditangkap sebagai pelaku di antaranya berasal dari berbagai profesi, mulai dari guru, kepala desa, hingga oknum polisi. Mereka sejatinya memahami bahwa apa yang dilakukan adalah tindakan kejahatan.

Pernyataan Kapolda membawa konsekuensi psikologis bagi si korban, dan juga publik yang merasa terganggu, seolah-olah korban juga berperan sebagai pelaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com