Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU dan Masyarakat Sipil Beda Tafsir Syarat "Nyaleg" Eks Terpidana, Celah bagi Koruptor?

Kompas.com - 01/06/2023, 13:49 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki tafsir berbeda soal syarat eks terpidana yang diancam minimum 5 tahun penjara untuk dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait hal ini rupanya tak menjadi jalan keluar. Padahal, putusan MK seharusnya bersifat final dan mengikat.

Baca juga: Bawaslu: Mantan Terpidana Bisa Jadi Caleg setelah 5 Tahun Bebas Murni dari Semua Hukuman

Dalam amar putusannya, MK menyatakan, eks terpidana yang diancam minimum 5 tahun penjara (selanjutnya disebut "eks terpidana") baru dapat mencalonkan diri sebagai caleg setelah menunggu masa jeda 5 tahun, terhitung sejak bebas murni.

Masalah semakin rumit karena Perludem dan beberapa lembaga masyarakat sipil yang menggawangi Koalisi Pemilu Bersih juga memiliki tafsir yang berbeda atas putusan ini, dengan KPU dan Bawaslu.

Tafsir KPU

KPU menjadi lembaga yang paling disorot karena mereka yang berwenang menerjemahkan putusan MK ke dalam aturan teknis berupa Peraturan KPU.

Penerjemahan ini sudah dilakukan lewat Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPD.

Namun, dalam 2 pasal itu, KPU memberi pengecualian bahwa masa jeda 5 tahun sejak bebas murni ini tak berlaku untuk eks terpidana yang juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Baca juga: Masyarakat Sipil Minta MK Tegur KPU soal Aturan Eks Terpidana Jadi Caleg

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengeklaim bahwa ketentuan ini bersumber dari pertimbangan putusan MK yang sama, yang salah satunya dapat dibaca pada halaman 29 putusan MK nomor 87/PUU-XX/2022.

Dalam pertimbangan itu, majelis hakim menilai, ketentuan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara maju caleg tanpa menunggu masa jeda 5 tahun bebas murni merupakan sesuatu yang inkonstitusional seandainya berlaku untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) "sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".

 

Tafsir masyarakat sipil

Ini membuat Perludem dan sejumlah lembaga masyarakat sipil lainnya meradang. Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, menuding aturan ini dapat menjadi karpet merah bagi eks terpidana kasus korupsi.

Data ICW, rata-rata pidana pencabutan hak politik yang dijatuhkan terhadap terpidana kasus korupsi dari klaster politik hanyalah 3 tahun 5 bulan.

Angka ini jelas lebih singkat dibandingkan masa jeda 5 tahun yang sebetulnya harus dilakoni eks terpidana sebelum bisa maju sebagai caleg.

Baca juga: ICW Ancam Gugat Aturan KPU soal Syarat Maju Caleg untuk Eks Terpidana

"KPU seperti berpura-pura tidak memahami konstruksi putusan MK. Mestinya perhitungan yang benar tetap berpijak pada kewajiban melewati masa jeda waktu lima tahun, kemudian dikurangi dengan lamanya pencabutan hak politik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran persnya, 22 Mei 2023.

"Oleh karena itu, jika terpidana dikenakan pencabutan hak politik selama tiga tahun sebagaimana simulasi di atas, hak politiknya tetap tidak bisa langsung digunakan, melainkan harus menunggu dua tahun lagi agar mandat putusan MK berupa masa jeda waktu dapat terpenuhi," ujar dia.

Tafsir Bawaslu

Sementara itu, Bawaslu juga berkepentingan dalam menafsirkan putusan MK itu.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com