Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2023, 12:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara harus menunggu masa jeda 5 tahun usai bebas murni, sebelum dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Bawaslu RI meminta semua pihak merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan hal ini.

"Kalau ada yang belum 5 tahun maka mau tidak mau tidak memenuhi syarat, nah itu yang harus diawasi oleh Bawaslu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (29/5/2023), dikutip Tribunnews.

Bawaslu RI beranggapan, titik tolak perhitungan masa jeda 5 tahun itu yakni setelah terpidana betul-betul tak lagi menjalani pidana apa pun, termasuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Baca juga: Vote Getter, Jadi Alasan Parpol Tetap Usung Caleg Koruptor

"Batasannya jelas: setelah tidak dihukum lagi, baik di dalam penjara maupun di luar penjara. Kapan seharusnya yang bersangkutan bebas dari semua (kaitan dengan) lembaga pemasyarakatan dan semua hukuman? Ambil jaraknya 5 tahun setelah itu," jelasnya.

Dihubungi Kompas.com pada Selasa (30/5/2023), Bagja memberi contoh, jika seorang terpidana dicabut hak politiknya untuk dipilih selama 3,5 tahun, maka yang bersangkutan perlu menunggu masa jeda 5 tahun lagi.

Masa jeda 5 tahun itu dihitung setelah bebas murni dari segala hukuman. Dalam hal ini, dihitung sejak yang bersangkutan selesai dicabut hak politiknya 3,5 tahun di luar penjara.

Sehingga, ia baru bisa maju caleg 8,5 tahun setelah keluar penjara.

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg di Buleleng, Hanura: Kami Publikasikan Terbuka soal Dia Dipenjara

Sebagai misal, seseorang dipidana 10 tahun penjara dan bebas dari kurungan pada tahun 2021. Karena divonis 3,5 tahun pencabutan hak politik, maka ia belum dapat maju sebagai caleg pada 2024.

Sebab, ia baru bebas murni dari segala pidana, baik pidana pokok maupun pidana tambahan, pada tahun 2024 itu.

Ia lalu masih harus menjalani masa jeda 5 tahun lagi, dihitung sejak bebas murni 2024, sebagai eks terpidana yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun kurungan.

Artinya, baru pada 2029 ia bisa mencalonkan diri.

"Harus dilihat amarnya, yang jelas kita harus lihat amarnya putusan MK: 5tahun setelah lepas dari semuanya," kata Bagja.

Baca juga: Litbang Kompas: Publik Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Ini membuat Bawaslu RI memiliki interpretasi berbeda dengan KPU RI.

Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU mencantumkan ketentuan yang intinya, jika eks terpidana dengan ancaman minimum 5 tahun penjara juga menjalani vonis tambahan pencabutan hak politik, maka yang bersangkutan tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk bisa maju sebagai caleg.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

'Kode Keras' dari Kemayoran: Jokowi Dukung Ganjar Pranowo

"Kode Keras" dari Kemayoran: Jokowi Dukung Ganjar Pranowo

Nasional
Pernyataan Megawati Dinilai Bikin Wacana Duet Prabowo-Ganjar 'Good Bye'

Pernyataan Megawati Dinilai Bikin Wacana Duet Prabowo-Ganjar "Good Bye"

Nasional
Menerka Sosok 'Orang Spesial' yang Ditemui Ganjar di Surabaya

Menerka Sosok "Orang Spesial" yang Ditemui Ganjar di Surabaya

Nasional
Sinyal Penolakan Megawati Duet Ganjar dengan Prabowo

Sinyal Penolakan Megawati Duet Ganjar dengan Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Minta Temuan 12 Senpi di Rumah Mentan Diusut | Megawati Tiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

[POPULER NASIONAL] Mahfud Minta Temuan 12 Senpi di Rumah Mentan Diusut | Megawati Tiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus

Nasional
Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Prananda Prabowo: Melalui Rakernas, PDI-P Tunjukkan Soliditas Hadapi Pemilu 2024

Nasional
Soal Isu PSN yang Disusupi 'Titipan', Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Soal Isu PSN yang Disusupi "Titipan", Jokowi: Proyek yang Mana, yang Titip Siapa?

Nasional
Ditanya soal Isu 'Reshuffle', Jokowi: Dengar dari Mana?

Ditanya soal Isu "Reshuffle", Jokowi: Dengar dari Mana?

Nasional
Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Mahfud: Perkuat Persatuan pada Tahun Politik, Biasanya Bibit Perpecahan Akan Muncul

Nasional
Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Soal Kaesang Jadi Ketum PSI Usai 2 Hari Gabung, Grace Natalie: Buat Apa Kaderisasi Bertahun-tahun kalau Ujungnya Korupsi?

Nasional
Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Parade Istana Berbatik, dari Gubernur hingga Dubes Negara Sahabat Jalan di Catwalk di Hadapan Jokowi

Nasional
TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

TNI AL Punya Drone Baru untuk Pengamanan SDA Maritim Indonesia

Nasional
Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Istrinya Anggota KY, Hakim MK Terpilih Arsul Sani: Tak Ada Benturan Kepentingan

Nasional
24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

24 Jam Setelah Kaesang Jadi Ketum, Grace Natalie Sebut Anggota PSI Bertambah Lebih dari 1.000

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com