Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu: Mantan Terpidana Bisa Jadi Caleg setelah 5 Tahun Bebas Murni dari Semua Hukuman

Kompas.com - 30/05/2023, 12:58 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menegaskan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara harus menunggu masa jeda 5 tahun usai bebas murni, sebelum dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Bawaslu RI meminta semua pihak merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan hal ini.

"Kalau ada yang belum 5 tahun maka mau tidak mau tidak memenuhi syarat, nah itu yang harus diawasi oleh Bawaslu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan, Senin (29/5/2023), dikutip Tribunnews.

Bawaslu RI beranggapan, titik tolak perhitungan masa jeda 5 tahun itu yakni setelah terpidana betul-betul tak lagi menjalani pidana apa pun, termasuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Baca juga: Vote Getter, Jadi Alasan Parpol Tetap Usung Caleg Koruptor

"Batasannya jelas: setelah tidak dihukum lagi, baik di dalam penjara maupun di luar penjara. Kapan seharusnya yang bersangkutan bebas dari semua (kaitan dengan) lembaga pemasyarakatan dan semua hukuman? Ambil jaraknya 5 tahun setelah itu," jelasnya.

Dihubungi Kompas.com pada Selasa (30/5/2023), Bagja memberi contoh, jika seorang terpidana dicabut hak politiknya untuk dipilih selama 3,5 tahun, maka yang bersangkutan perlu menunggu masa jeda 5 tahun lagi.

Masa jeda 5 tahun itu dihitung setelah bebas murni dari segala hukuman. Dalam hal ini, dihitung sejak yang bersangkutan selesai dicabut hak politiknya 3,5 tahun di luar penjara.

Sehingga, ia baru bisa maju caleg 8,5 tahun setelah keluar penjara.

Baca juga: Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg di Buleleng, Hanura: Kami Publikasikan Terbuka soal Dia Dipenjara

Sebagai misal, seseorang dipidana 10 tahun penjara dan bebas dari kurungan pada tahun 2021. Karena divonis 3,5 tahun pencabutan hak politik, maka ia belum dapat maju sebagai caleg pada 2024.

Sebab, ia baru bebas murni dari segala pidana, baik pidana pokok maupun pidana tambahan, pada tahun 2024 itu.

Ia lalu masih harus menjalani masa jeda 5 tahun lagi, dihitung sejak bebas murni 2024, sebagai eks terpidana yang diancam hukuman lebih dari 5 tahun kurungan.

Artinya, baru pada 2029 ia bisa mencalonkan diri.

"Harus dilihat amarnya, yang jelas kita harus lihat amarnya putusan MK: 5tahun setelah lepas dari semuanya," kata Bagja.

Baca juga: Litbang Kompas: Publik Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

Ini membuat Bawaslu RI memiliki interpretasi berbeda dengan KPU RI.

Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU mencantumkan ketentuan yang intinya, jika eks terpidana dengan ancaman minimum 5 tahun penjara juga menjalani vonis tambahan pencabutan hak politik, maka yang bersangkutan tak perlu menunggu masa jeda 5 tahun untuk bisa maju sebagai caleg.

Halaman:
Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dirjen Migas: Kunci Ketahanan Energi Indonesia adalah Gas

Dirjen Migas: Kunci Ketahanan Energi Indonesia adalah Gas

Nasional
Profil Irjen Pol Marthinus Hukom, Kadensus 88 yang Ditunjuk Jadi Kepala BNN

Profil Irjen Pol Marthinus Hukom, Kadensus 88 yang Ditunjuk Jadi Kepala BNN

Nasional
Gibran Minta Maaf Usai Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat Untuk Ibu Hamil

Gibran Minta Maaf Usai Sebut Asam Folat Jadi Asam Sulfat Untuk Ibu Hamil

Nasional
Hari Kedua di NTT, Jokowi Cek Pembangunan Bendungan Mbay

Hari Kedua di NTT, Jokowi Cek Pembangunan Bendungan Mbay

Nasional
Pemerintah Siapkan Transformasi Sosial untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

Pemerintah Siapkan Transformasi Sosial untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045

BrandzView
Revisi UU MK Dipastikan Tak Akan Disahkan Hari Ini

Revisi UU MK Dipastikan Tak Akan Disahkan Hari Ini

Nasional
Hari Ini, Prabowo Kerja Rutin sebagai Menhan, Gibran Kembali ke Solo Usai Kampanye

Hari Ini, Prabowo Kerja Rutin sebagai Menhan, Gibran Kembali ke Solo Usai Kampanye

Nasional
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Intervensi Kasus E-KTP 6 Tahun Lalu

Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Intervensi Kasus E-KTP 6 Tahun Lalu

Nasional
Anies Lanjutkan Kampanye di Kalimantan Selatan, Cak Imin ke Aceh

Anies Lanjutkan Kampanye di Kalimantan Selatan, Cak Imin ke Aceh

Nasional
Hari Ini, Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Kasus Pengurusan Perkara di MA

Hari Ini, Hasbi Hasan Jalani Sidang Perdana Kasus Pengurusan Perkara di MA

Nasional
Hari Ini, Ganjar Sowan ke Ponpes Syaichona Cholil, Mahfud Silaturahmi dengan Habib Se-Jakarta

Hari Ini, Ganjar Sowan ke Ponpes Syaichona Cholil, Mahfud Silaturahmi dengan Habib Se-Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Respons Ganjar soal Jokowi Kunjungi Daerah yang Disambanginya | Tanggapan TPN Usai Limbad Dukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Respons Ganjar soal Jokowi Kunjungi Daerah yang Disambanginya | Tanggapan TPN Usai Limbad Dukung Prabowo

Nasional
Tanggal 7 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon Bahas Debat, KPU Akan Tampung Masukan

Bakal Rapat Lagi dengan Timses Paslon Bahas Debat, KPU Akan Tampung Masukan

Nasional
KSAU Ungkap Rencana Pengadaan 25 Radar Baru

KSAU Ungkap Rencana Pengadaan 25 Radar Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com