Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Kompas.com - 29/05/2023, 21:59 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengatakan, partainya masih teguh bersikap memperjuangkan sistem proporsional terbuka dalam Pemlihan Legislatif (Pileg) 2024.

Alasannya karena saat ini tahapan pemilu sudah berjalan, dan kemungkinan akan sulit beradaptasi ketika tiba-tiba diubah menjadi sistem proporsional terbuka.

"Ya kami masih menginginkan sistem pemilu ini masih sama dengan Pemilu yang sebelumnya (terbuka), karena apa? Karena mekanisme tahapan Pemilu ini sudah berjalan, sehingga akan berbelok ketika sudah berjalan kan tentu akan mengalami kesulitan," ujar Mardiono saat ditemui di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2023).

Baca juga: PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Meski demikian, Mardiono menambahkan, PPP siap atas segala kemungkinan yang diputuskan oleh MK terkait perkara tersebut.

Hanya saja, dia berharap agar MK bisa lebih bijaksana memutuskan perkara di tengah proses Pemilu yang sedang berjalan.

"Pada prinsipnya kami siap, tetapi lagi-lagi tadi, akan lebih arif dan bijaksana apabila kemudian MK itu memutuskan dengan berbagai pertimbangan dan kondisi, karena Pemilu itu sudah tahapan dimulai," imbuh dia.

Sebagai informasi, isu terkait sistem proporsional terbuka kembali ramai dibicarakan setelah Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyebut putusan MK sudah bocor dan menetapkan Pileg dengan Sistem Proporsional Tertutup.

Baca juga: PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dengan jumlah perbandingannya, yakni enam hakim berbanding tiga hakim. Sayangnya, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut.

Menurutnya, yang terpenting informasi itu diterimanya dari sumber kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny Indrayana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com