Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Terima Suap Rp 57,1 Miliar, AKBP Bambang Kayun Tak Ajukan Eksepsi

Kompas.com - 25/05/2023, 18:34 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Sub-Bagian Penerapan Pidana dan HAM pada Bagian Penerapan Hukum, Biro Bantuan Hukum, Divisi Hukum Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaan Jaksa KPK, perwira menengah Polri itu diduga menerima suap dengan total Rp 57,1 miliar untuk mengondisikan proses penyidikan dan pengurusan surat perlindungan hukum terhadap terdakwa Emylia Said dan Herwansyah.

Baca juga: Jaksa: AKBP Bambang Kayun Terima Suap Rp 400 Juta di Mabes Polri, Disimpan di Bawah Meja

Adapun keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di Bareskrim Mabes Polri dengan Laporan Polisi nomor LP/120/|1/2016/Bareskrim tanggal 3 Februari 2016 terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia.

"Sudah didengar tadi oleh terdakwa ya, sudah mengerti?" tanya Ketua Majelis Hakim Sri Hartati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

"Atas dakwaan ini, apakah saudara akan menanggapi atau eksepsi? Silakan diskusi dengan penasihat hukumnya," ucap Ketua Majelis Hakim.

"Siap, bilamana diizinkan akan kami diskusi dengan penasihat hukum, mohon izin," jawab Bambang Kayun.

Ia pun menghampiri tim penasihat hukumnya untuk mendiskusikan langkah selanjutnya setelah mendengarkan dakwaan dari Jaksa KPK. Setelah itu, dia duduk kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa langkah selanjutnya diserahkan kepada tim penasihat hukumnya.

"Mohon izin, kami sampaikan untuk penasihat hukum menyampaikan kepada majelis," kata Bambang Kayun.

"Mohon izin, Yang Mulia, sebagaimana tadi hasil diskusi klien kami dalam hal ini Pak Bambang menyatakan untuk tidak mengajukan eksepsi," timpal tim penasihat hukum Bambang Kayun.

"Tidak mengajukan eksepsi ya, jadi sama-sama kita dengar ya JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi," kata Hakim Sri Hartati.

"Jadi dengan tidak mengajukan eksepsi kita lanjutkan acara pemeriksaan saksi," lanjutnya. 

Baca juga: [POPULER NASIONAL] KPK Sita Aset Bambang Kayun | Nasdem Tak Diundang ke Pertemuan Parpol di Istana

Ditemui usai persidangan, Bambang Kayun enggan menanggapi dakwaan Jaksa KPK yang menduga ia telah menerima uang pelicin sebesar Rp 57,1 miliar. Polisi dengan pangkat dua melati dipundaknya itu juga bungkam saat ditanya mengenai aliran suap yang diterima sejumlah penyidik Bareskrim Polri.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bambang Kayun, Syarifudin Abdillah menjelaskan, kliennya memutuskan untuk tidak menanggapi dakwaan Jaksa KPK agar proses persidangan berjalan lebih cepat. Menurutnya, dakwaan Jaksa soal penerimaan suap dan aliran uang pelicin terhadap sejumlah penyidik dalam rangka pengkondisian perkara di Bareskrim Polri bakal dibuktikan dalam persidangan.

"Tadi sedikit kita diskusi sama Pak Bambang, klien kami, harapannya, beliau untuk bisa lebih cepat saja prosesnya, beliau juga berusaha untuk kooperatif, jadi diputuskan langkah terbaik dengan mengingat situasi kondisi yang ada saat ini, memutuskan untuk tidak melakukan eksepsi," kata Syarifudin.

"Mungkin itu (aliran uang kepada penyidik) akan kita buktikan di persidangan nanti, ya (melalui) kesaksian, lalu fakta-fakta apa yang akan muncul di persidangan nanti, kita lihat nanti," tuturnya.

Baca juga: KPK: AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Suap Rp 57,1 Miliar

Dalam dakwaan jaksa KPK, Bambang Kayun juga disebut menerima satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp 476.300.000,00 untuk pengurusan perkara di Bareskrim Mabes Polri tersebut.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com