JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ketidakjelasan keberadaan kantor perusahaan pemenang tender perbaikan jalan di Lampung sebagai bentuk ketidakberesan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyatakan, pendapat tersebut dilihat dari kacamata hukum.
Sebagai informasi, Kompas.com menelusuri kantor perusahaan yang memenangi lelang perbaikan jalan Lampung. Namun, ketika didatangi, kantor perusahaan itu berwujud rumah tua, tidak ada, hingga disegel bank.
“Kalau dari sisi hukum siapa pun dapat saja itu dikatakan ada ketidakberesan,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: KPK Datangi RS Abdul Moeloek Lampung: Minta Data dan Informasi untuk Pemeriksaan LHKPN
Namun, kata Ali, dalam konteks penegakan hukum, keganjilan kantor pemenang tender rekonstruksi jalan Lampung tersebut membutuhkan data tambahan dan didalami lebih lanjut.
Pendalaman terkait persoalan tersebut harus disertai dengan fakta dan alat bukti yang kuat.
“Untuk itu, silakan masyarakat dapat melapor dugaan korupsi di sekitarnya kepada KPK,” ujar Ali.
KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Pihak Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) lembaga antirasuah akan melakukan verifikasi, menelaah, dan berkoordinasi dengan pelapor.
“KPK akan proaktif pengayaan data dan informasi dimaksud,” tutur Ali.
Baca juga: Kadinkes Lampung Reihana Bantah Sembunyikan 5 Rekening dari KPK
Sebelumnya, Kompas.com menelusuri keberadaan kantor perusahaan-perusahaan pemenang tender perbaikan jalan di Lampung selama tiga hari, yakni 19 hingga 21 Mei.
Merujuk pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung, beberapa ruas jalan di Lampung telah ditenderkan.
Salah satunya ruas jalan yang dilalui Presiden Joko Widodo saat meninjau infrastruktur Lampung.
Namun, keberadaan kantor perusahaan itu ternyata tidak jelas.
CV Bagas Adhi Perkasa (CV BAP) misalnya, yang tertera di situs LPSE Provinsi Lampung sebagai pemenang tender rekonstruksi ruas jalan Metro-Kota Gajah (link 018) berpagu anggaran Rp 5,09 miliar.
Harga negosiasi dimenangi dengan nilai Rp 4,9 miliar.
Baca juga: Kadiskes Reihana Kembali Diklarifikasi KPK, Gubernur Lampung: Jangan Suuzan