Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi KSP: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Murni Penegakan Hukum

Kompas.com - 17/05/2023, 16:43 WIB
Ardito Ramadhan,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka oleh Kejaksan Agung (Kejagung) murni penegakan hukum.

Jaleswari mengklaim, penetapan Plate sebagai tersangka tidak berkaitan dengan politik dan ia meminta agar publik tidak berspekulasi macam-macam.

"Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi," kata Jaleswari dalam siaran pers, Rabu (17/5/2023).

Jaleswari mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja.

Baca juga: Pihak Istana Sebut Penggantian Menkominfo Johnny G Plate Diprioritaskan

Ia pun menekankan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah berulang kali mengingatkan anak buahnya untuk tidak melakukan korupsi.

"Tentu yang terjadi bukan hal yang kita harapkan bersama. Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati," ujar Jaleswari.

Diketahui, Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Dengan penetapan ini, total sudah ada enam orang yang telah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Baca juga: Soal Bantuan Hukum untuk Johnny Plate, Nasdem Tunggu Arahan Surya Paloh

Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, terhadap Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Kejagung: Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Terkait Unsur Politik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com