JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memastikan bahwa penahanan dan penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Johnny G Plate (JGP) tidak terkait unsur politik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana memastikan penetapan tersangka kepada politisi Nasdem itu murni hasil dari penegakan hukum.
"Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Geledah Kantor Kominfo, Petugas Kejagung Bawa Tiga Boks
Adapun Johnny ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo pada siang hari ini.
Menurut Ketut, Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti. Sebab, proyek itu merupakan proyek strategis nasional.
"Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah," ucapnya.
Baca juga: Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate Capai Rp 191 M, Punya Utang Rp 10 M
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Kuntadi mengatakan, kasus korupsi di Kominfo itu bukan tindak pidana biasa.
Menurut Kuntadi, dana yang dikeluarkan untuk proyek itu senilai Rp 10 triliun. Akan tetapi, terdapat penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oknum tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun.
"Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai Rp 10 T sekian, kerugian negaranya Rp 8 T sekian. Nah ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," ungkap Kuntadi.
Baca juga: Elite Partai Berdatangan ke Nasdem Tower, Bahas Nasib Johnny G Plate Usai Jadi Tersangka
Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.