JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Sekretaris MA (Sekma) Hasbi Hasan.
Humas MA Suharto meminta semua pihak untuk tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah terhadap proses hukum yang tengah berjalan di KPK
“MA tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Suharto, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jadi Saksi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, status hukum ini merupakan tindak lanjut dari alat bukti yang didapatkan tim penyidik dari keterangan sejumlah saksi dan tersangka suap di MA.
“Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” kata Ali dalam keterangan resminya, Rabu (10/5/2023).
Dua sumber Kompas.com di internal KPK membenarkan, tersangka baru itu adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto.
Lebih lanjut, Ali menuturkan, KPK saat ini memprioritaskan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah berhasil didapatkan.
Ali mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan bentuk komitmen KPK mengembangkan setiap kasus korupsi.
“Setiap perkara yang memiliki kecukupan alat bukti dan membawa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” ujar Ali.
Baca juga: Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Dalami Penanganan Perkara
Selain itu, Ali juga menuturkan pihaknya telah mencegah satu pejabat di MA terkait perkara suap ini.
Pencegahan berlaku terhitung 9 Mei hingga 9 November 2023. Cegah dilakukan agar pihak terkait tidak keluar dari wilayah Indonesia.
“Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Terpisah, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nursaleh mengatakan, pihaknya telah mencegah Hasbi Hasan ke luar negeri.
“Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama Hasbi Hasan. Masa Berlaku Pencegahan: 09 Mei 2023 sampai dengan. 09 November 2023,” kata Nursaleh.