JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mendaftarkan total 580 orang bakal calon legislatif (bacaleg) Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Kamis (11/5/2023). Sebanyak 380 di antaranya, atau 33 persen, adalah perempuan
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers usai pendaftaran bacaleg di KPU.
"Adapun komposisi dari 580 bakal calon, 380 caleg perempuan atau 33 persen," kata Hasto dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Rombongan Bacaleg PPP Datang Pakai Dua Mobil Mewah Saat Daftar ke KPU Kota Bekasi
Sementara itu, PDI-P juga mendaftarkan sebanyak 128 orang anggota legislatif incumbent atau petahana. Hasto mengatakan, 128 orang ini sudah dilakukan evaluasi secara seksama, sehingga bisa didaftarkan kembali pada Pileg 2024.
"PDI Perjuangan menempatkan seluruh proses penjaringan dan penyaringan calon anggota legislatif dengan mengedepankan aspek kekaderan kompetensi," jelasnya.
Selain itu, PDI-P juga mendaftarkan bacaleg dari kalangan purnawirawan TNI/Polri sebanyak 17 orang. Kemudian, dari kalangan budayawan, seniman dan artis sebanyak 14 orang.
"Dan caleg yang sebagian besar kader telah berproses melalui pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan secara berjenjang. Termasuk, kepala daerah yang sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu juga diclonkan menjadi bakal calon," tutur Hasto.
Baca juga: Daftar Bacaleg di Hari yang Sama, Elite Nasdem dan PDI-P Tak Saling Bertemu
Untuk diketahui, PDI-P menjadi partai ketiga yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Sebelumnya, sudah ada Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hanura yang telah mendaftarkan bacalegnya.
Adapun pendaftaran bacaleg ini telah dimulai sejak 1 Mei dan akan ditutup pada 14 Mei 2023.
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Baca juga: Hanya Yasonna Laoly, Menteri Jokowi yang Didaftarkan PDI-P sebagai Bacaleg
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.