Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan Terbuka untuk Korban Terkait Isu Perusahaan Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Atasan

Kompas.com - 05/05/2023, 16:49 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan siap menerima laporan korban terkait dengan isu perusahaan yang mensyaratkan karyawati tidur dengan atasan jika ingin memperpanjang kontrak.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan, Komnas Perempuan membuka diri sekaligus menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

"Komnas Perempuan selalu membuka diri menerima pengaduan masyarakat," ujar Andy kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (5/5/2023).

"Pelapor Komnas Perempuan bersifat rahasia. Jadi tidak akan ada pubilkasi yang mungkin membahayakan korban atau pelapor," katanya lagi.

Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Kemenaker Usut Tuntas Perusahaan yang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Atasan

Andy juga mengatakan, Komnas Perempuan saat ini berupaya memperoleh informasi terkait dengan isu perusahaan yang mensyaratkan karyawati tidur bersama atasan.

"Namun, sampai saat ini belum dapat memverifikasi di mana tepatnya," ujarnya.

Untuk itu, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berinisiatif mendalami kasus terrsebut.

Di sisi lain, Komnas Permepuan juga mendorng Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengusut tuntas isu tersebut.

"Kami apresiasi Pemda Bekasi sudah berencana untuk mendalami dan turut mendorong agar Kemenaker mengusut tuntas," katanya.

Baca juga: Janji Pj Bupati Bekasi Usut Isu Bos Pabrik Ajak Karyawati Tidur Bareng untuk Perpanjang Kontrak

Isu itu bermula dari cuitan viral terkait persyaratan perpanjangan kontrak bagi karyawati, yakni wajib tidur bersama atasan.

Akun Twitter @Miduk17 (Jhon Sitorus) mengatakan, ada perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang membuat syarat tersebut. Tetapi, tidak menyebut spesifik nama perusahaan tersebut.

"Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," tulis akun @Miduk17, dikutip Kamis (4/5/2023).

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," lanjut akun tersebut.

Ia kemudian berharap, persoalan tersebut menjadi pembelajaran sekaligus pembenahan dalam hal sistem rekrutmen.

"Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekruitmen tenaga kerja di Indonesia," tulis akun @Miduk17 lagi.

Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Kemenaker Usut Tuntas Perusahaan yang Syaratkan Karyawati Tidur Bareng Atasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke 'Crazy Rich Surabaya'

MK Tolak Gugatan Anggota DPR Fraksi PAN ke "Crazy Rich Surabaya"

Nasional
Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Wapres Harap Ekonomi dan Keuangan Syariah Terus Dibumikan

Nasional
Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Wapres Sebut Kuliah Penting, tapi Tak Semua Orang Harus Masuk Perguruan Tinggi

Nasional
BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

BNPB: 2 Provinsi dalam Masa Tanggap Darurat Banjir dan Tanah Longsor

Nasional
Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Nasional
Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para 'Sesepuh'

Drama Nurul Ghufron Vs Dewas KPK dan Keberanian Para "Sesepuh"

Nasional
Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Di Hadapan Jokowi, Kepala BPKP Sebut Telah Selamatkan Uang Negara Rp 78,68 Triliun

Nasional
Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Hadapi Laporan Nurul Ghufron, Dewas KPK: Kami Melaksanakan Tugas

Nasional
MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

MK Tolak Gugatan PPP Terkait Perolehan Suara di Jakarta, Jambi, dan Papua Pegunungan

Nasional
11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

11 Korban Banjir Lahar di Sumbar Masih Hilang, Pencarian Diperluas ke Perbatasan Riau

Nasional
Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Perindo Resmi Dukung Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jatim 2024

Nasional
KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

KPK Usut Dugaan Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif di PT Telkom Group, Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Nasional
Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Anggota DPR Sebut Pembubaran People’s Water Forum Coreng Demokrasi Indonesia

Nasional
Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Namanya Disebut Masuk Bursa Pansel Capim KPK, Kepala BPKP: Tunggu SK, Baru Calon

Nasional
Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Tutup Forum Parlemen WWF, Puan Tekankan Pentingnya Ketahanan Air

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com