JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, laporan dugaan gratifikasi oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso terkait dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang naik ke tahap penyelidikan bukan hal yang baru.
Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini mengungkapkan, ketika datang ke KPK untuk melakukan klarifikasi atas laporan atas Sugeng terhadap dirinya, laporan itu sudah masuk pada proses penyelidikan.
"Ketika saya ke KPK melakukan klarifikasi atas aduan tersebut pada tanggal 20 Maret 2023 dilengkapi dengan bukit-bukti, pada dasarnya sudah masuk dalam tahap lidik. Jadi bukan hal yang baru," ujar Eddy Hiariej saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Laporan IPW Naik Lidik di KPK, Wamenkumham: Semua Aduan Masyarakat Pasti Diselidiki
Eddy Hiariej pun menjelaskan bahwa semua laporan masyarakat kepada lembaga penegak hukum pasti akan diselidiki.
Menurut Wamenkumham, penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum diperlukan untuk menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak.
Ia mengatakan, jika tidak ada tindak pidana maka penyelidikan itu akan dihentikan oleh aparat penergak hukum.
"Namun pada tahap ini biasanya tidak diumumkan," kata Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.
Baca juga: Deolipa: Dugaan Gratifikasi Wamenkumham di KPK Naik ke Tahap Penyelidikan
Akan tetapi, ia mengatakan, laporan masyarakat akan ditingkatkan kepada tahap penyidikan jika ditemukan peristiwa pidana pada saat proses penyelidikan.
Dengan demikian, menurutnya, proses penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum adalah tahapan wajar yang dilalui untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Jadi, lidik adalah proses yang harus dilalui menindaklanjuti semua aduan masyarakat," ujar Eddy Hiariej.
Diberitakan sebelumnya, laporan dugaan gratifikasi yang diterima Wamenkumham di KPK sudah naik ke tahap penyelidikan. Hal itu diungkapkan oleh Kuasa hukum Sugeng, Deolipa Yumara.
Deolipa mengatakan, informasi status perkara itu diterima setelah mengajukan permohonan informasi perkembangan laporan ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
“Dijawabnya bahwasannya persoalan Dumas yang dilaporkan oleh IPW yang diduga Wamenkumham sudah masuk taraf penyelidikan,” kata Deolipa saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat siang.
Baca juga: Wamenkumham Ungkap Jokowi Pernah Minta Pasal Penghinaan Presiden Dihapus dari KUHP
Menurut Deolipa, sebelum naik ke tahap penyelidikan, laporan itu sudah ditelaah terlebih dahulu oleh tim Dumas KPK.
Saat ini, Deolipa mengatakan, pihaknya berharap proses pembuktian itu nantinya mengacu pada fakta-fakta yang telah dilampirkan saat pelaporan sebagai barang bukti.