Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Parpol Peserta Pemilu Bakal Diperkarakan jika Tak Ungkap Laporan Keuangan

Kompas.com - 04/05/2023, 05:15 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah organisasi nirlaba yang mengatasnamakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Antikorupsi bakal memperkarakan 13 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 jika menyediakan informasi laporan keuangan masing-masing.

Sebanyak 13 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024 yang diminta menyediakan laporan keuangan berkala oleh Koalisi Masyarakat Antikorupsi itu terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Perindo, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang.

Adapun Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, serta Partai Garuda belum diminta membuka laporan keuangan karena berstatus sebagai debutan pada Pemilu 2024.

Baca juga: ICW: Parpol Berkewajiban Buka Laporan Keuangan secara Berkala

Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, permintaan informasi ini sudah diajukan selama April 2023.

Kurnia menambahkan, merujuk pada UU Keterbukaan Informasi Publik, 13 partai politik ini mempunyai waktu 10 hari untuk menjawab permintaan informasi dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi.

"Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat," kata Kurnia dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).

Kurnia menyampaikan, mereka meminta lima kategori informasi kepada partai politik sebagai badan publik, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca juga: ICW dkk Minta Laporan Keuangan ke 13 Parpol Peserta Pemilu 2024

Kelima informasi yang diminta itu adalah informasi tahun 2020 dan 2021.

"Lima bagian itu adalah surat keputusan partai yang memuat Daftar Program Umum, Rencana Penggunaan Anggaran Partai, Laporan Realisasi Anggaran Partai, Laporan Neraca Partai, dan Laporan Arus Kas," ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, menurut UU Keterbukaan Informasi Publik, partai politik digolongkan sebagai badan publik.

Oleh sebab itu, Kurnia menilai konsekuensinya adalah partai politik wajib menyediakan seluruh informasi secara berkala, termasuk soal laporan pengelolaan keuangan.

Baca juga: Bawaslu Minta Semua Pengawas Pemilu Maksimalkan Pengawasan Pendaftaran Caleg

Kurnia mengatakan, kewajiban bagi partai politik menyediakan laporan keuangan secara berkala juga mempunyai dasar hukum yurisprudensi.

Yurisprudensi itu adalah putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 207/VI/KIP-PS-M-A/2012 antara ICW melawan Partai Demokrat yang memutuskan rincian laporan keuangan partai dikategorikan sebagai informasi terbuka.

Kurnia mengatakan, regulasi dan yurisprudensi itu sudah cukup untuk tidak memberi ruang bagi partai politik buat menutupi informasi keuangannya dari publik.

Terlebih lagi, Pemilu 2024 sudah tinggal 287 hari lagi dan partai-partai politik sudah berlomba mencari simpati publik untuk meraup suara di dalam kontestasi.

Baca juga: Bareskrim Cari Pelaku yang Pertama Kali Sebar Hoaks Data Pemilu 2024 Bocor

"Oleh karena itu, penting untuk menguji konsistensi antikorupsi partai politik jelang pemilu mendatang, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan organisasi," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, dibukanya laporan keuangan menunjukkan sejauh mana akuntabilitas partai politik, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran.

Hal itu juga dianggap sejalan dan dapat membuktikan konsistensi narasi antikorupsi yang selalu dilontarkan jelang pemilu.

Sejumlah organisasi nirlaba yang turut mengajukan permintaan supaya 13 partai politik peserta Pemilu 2024 menyediakan laporan keuangan berkala yakni Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sumatera Utara), Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (DKI Jakarta), Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (Jawa Timur), Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Nusa Tenggara Timur), dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Sulawesi Selatan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com