JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan sejumlah organisasi nirlaba yang berserikat sebagai Koalisi Masyarakat Antikorupsi mengajukan permintaan informasi laporan keuangan kepada 13 dari total 24 partai politik peserta Pemilu 2024.
Sejumlah organisasi nirlaba lain yakni Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sumatera Utara), Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (DKI Jakarta), Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (Jawa Timur), Bengkel Advokasi Pengembangan dan Pemberdayaan Kampung (Nusa Tenggara Timur), dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Sulawesi Selatan).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyampaikan bahwa mereka meminta 5 kategori informasi kepada partai politik sebagai badan publik, merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: Bawaslu Minta Semua Pengawas Pemilu Maksimalkan Pengawasan Pendaftaran Caleg
Lima informasi yang diminta itu adalah informasi tahun 2020 dan 2021.
"Lima bagian itu adalah surat keputusan partai yang memuat Daftar Program Umum, Rencana Penggunaan Anggaran Partai, Laporan Realisasi Anggaran Partai, Laporan Neraca Partai, dan Laporan Arus Kas," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (2/5/2023).
Menurutnya, permintaan informasi ini sudah diajukan selama April 2023. Kurnia menambahkan, merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik, 13 partai politik ini punya 10 hari untuk menjawab permintaan informasi dari ICW cs.
"Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Cari Pelaku yang Pertama Kali Sebar Hoaks Data Pemilu 2024 Bocor
Koalisi ini menilai bahwa dibukanya laporan keuangan menunjukkan sejauh mana akuntabilitas partai politik, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran.
Hal ini dianggap sejalan dan dapat membuktikan konsistensi narasi antikorupsi yang selalu dilontarkan jelang pemilu.
Total, partai-partai politik yang dimintai informasi laporan keuangan ini adalah PDI-P, Gerindra, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKS, PKB, PAN, PPP, PSI, Perindo, Hanura, dan PBB.
Itu artinya, ada 5 partai politik peserta Pemilu 2024 yang belum dimintai informasi ini, yaitu Partai Buruh, Gelora, Ummat, dan PKN selaku debutan pada kontestasi kali ini, serta Partai Garuda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.