JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewaspadai kasus infeksi Covid-19 yang cenderung meningkat sejak akhir April 2023.
Masyarakat pun diajak untuk peka terhadap kondisi diri sendiri, menerapkan pola hidup sehat, dan mematuhi anjuran yang disampaikan pemerintah seperti mengenakan masker di luar ruang guna mencegah lonjakan kasus.
"Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kesehatan dan daya tahan tubuhnya, patuh dan disiplin mematuhi aturan pemerintah serta saling mengingatkan sesama untuk disiplin menerapkan pola hidup bersih dan sehat," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam siaran pers, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 3 Mei 2023
Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), per 29 April 2023, kasus harian dilaporkan bertambah sebanyak 2.074 orang. Jumlah ini tertinggi sejak 10 bulan terakhir.
Kenaikan kasus ini dipengaruhi oleh positivity rate yang meningkat menjadi 14,76 persen. Sementara untuk tingkat keterisian Rumah Sakit atau Bed Occupancy Ratio (BOR) juga naik jadi 7,47 persen.
Selain itu, kasus meninggal akibat Covid-19 turut dilaporkan meningkat sejak awal April.
Kenaikan paling signifikan terjadi pada 28 April 2023 dengan 37 kematian. Kemudian pada 29 April 2023 menurun dengan 14 kematian.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 3 Mei 2023
Kemenkes juga meminta masyarakat disiplin menerapkan protokol Kesehatan (prokes) menyusul kembali naiknya kasus Covid-19.
“Dengan disiplin menerapkan panduan tersebut diharapkan dapat meminimalisir risiko penularan Covid-19, terutama di tempat-tempat yang tingkat kerumunannya tinggi,” ujar Syahril.
Syahril juga mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan waspada terhadap ancaman penularan Covid-19.
Selain disiplin prokes, Kemenkes juga mendorong seluruh masyarakat untuk menyegerakan vaksinasi Covid-19 baik dosis lengkap maupun booster atau penguat.
Baca juga: Covid-19 di Bandung Meningkat, Rumah Sakit Diminta Sediakan Kembali Ruang Isolasi
Pemerintah saat ini telah menambah regimen vaksin Indovac yang bisa digunakan untuk vaksinasi Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/2034/2023 yang diterbitkan pada 23 April 2023.
Dalam kebijakan tersebut, penambahan ini diberikan untuk sasaran yang mendapatkan vaksin primer Pfizer.
Vaksin booster kedua Indovac dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama COVID-19. Vaksin booster kedua bisa diberikan dosis penuh atau 0,5 ml.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Kembali Meningkat, Kemenkes Minta Warga Disiplin Prokes
"Pemberian vaksin lengkap dan booster kedua bisa didapatkan masyarakat di fasilitas pelayanan kesehatan maupun pos pelayanan vaksinasi terdekat di kota Anda," ucap Syahril.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.