Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK

Kompas.com - 03/05/2023, 14:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengajukan uji formil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

UU ini merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Koordinator kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan uji formil tersebut tepat pada Hari Buruh, 1 Mei 2023.

"Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa May Day adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," katanya kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

"Terhadap permohonan itu, MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023," ujarnya lagi.

Baca juga: PKS Sayangkan Ada Aktivis Buruh Tolak UU Cipta Kerja tapi Dukung Ganjar Capres

Kemudian, Partai Buruh datang ke MK untuk menyerahkan dokumen fisik pada Rabu ini.

Said Salahuddin mengungkapkan, ada lima alasan Partai Buruh mengajukan uji formil UU Cipta Kerja tersebut.

"Alasan pertama, UU Cipta Kerja termasuk pada saat masih berstatus Perppu, jelas-jelas telah mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UUCK inkonstitusional. Ini jelas pembangkangan konstitusi," kata Said.

Alasan kedua, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo tidak memenuhi kondisi-kondisi serta unsur-unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh MK melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Alasan ketiga, pembentukan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja tapi Dukung Ganjar, KSPSI: Kenapa Kami Harus Benci Dia?

Menurut Said, diundangnya perwakilan konfederasi serikat buruh selama penyusunan beleid itu hanya formalitas para pengambil kebijakan. Dengan tujuan agar dianggap telah melibatkan pekerja.

Padahal, masukan para pekerja disebut tidak diakomodir dalam UU Cipta Kerja.

Alasan keempat, UU Cipta Kerja ditetapkan di luar jadwal karena melampaui batas waktu.

Merujuk UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PP), Perppu Cipta Kerja mestinya disetujui dan ditetapkan DPR pada masa sidang 10-16 Januari 2023.

"Faktanya, penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja justru baru dilakukan DPR pada Rapat Paripurna tanggal 21 Maret 2023," kata Said.

Baca juga: Partai Buruh Tegaskan Tak Akan Berkoalisi dengan Parpol yang Sahkan UU Cipta Kerja

Alasan kelima, menurut Partai Buruh, pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak logis karena UU Cipta Kerja bersifat omnibus.

Said Salahuddin lantas mengutip aturan yang menyatakan bahwa omnibus harus dibuat dengan tiga syarat, yakni adanya rancangan, dokumen perencanaan, dan dimasukkan dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"Perppu tidak mungkin dibentuk dengan metode omnibus law karena dia tidak mungkin mampu memenuhi syarat-syarat pembentukan produk hukum dengan metode omnibus law," ujar Said.

Baca juga: Partai Buruh Bakal Umumkan Capres pada Juli-Agustus 2023

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Pembangunan Tol MBZ yang Dikorupsi Menyimpan Persoalan, Beton di Bawah Standar, dan Lelang Sudah Diatur

Nasional
Kasus 'Ilegal Fishing' 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Kasus "Ilegal Fishing" 91.246 Ekor Benih Lobster di Jabar Rugikan Negara Rp 19,2 M

Nasional
Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Menlu Retno: Ada Upaya Sistematis untuk Terus Hambat Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Nasional
Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Pemprov Sumbar Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang di Permukiman Sekitar Gunung Marapi

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Kunjungi Kebun Raya Bogor

Nasional
BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

BNPB: 20 Korban Hilang akibat Banjir Lahar di Sumbar Masih dalam Pencarian

Nasional
Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Jokowi Ajak Gubernur Jenderal Australia Tanam Pohon di Bogor

Nasional
Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Pernyataan Kemendikbud soal Pendidikan Tinggi Sifatnya Tersier Dinilai Tak Jawab Persoalan UKT Mahal

Nasional
PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Nasional
Polri Tangkap 3 Tersangka 'Ilegal Fishing' Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Polri Tangkap 3 Tersangka "Ilegal Fishing" Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster

Nasional
PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

PDI-P Anggap Pernyataan KPU soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur Membingungkan

Nasional
Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Kesaksian JK dalam Sidang Karen Agustiawan yang Bikin Hadirin Tepuk Tangan...

Nasional
DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

DPR Tunggu Surpres Sebelum Bahas RUU Kementerian Negara dengan Pemerintah

Nasional
Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron Akan Bela Diri di Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com