Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH PP Muhammadiyah Apresiasi Bareskrim Polri Tetapkan AP Hasanuddin sebagai Tersangka

Kompas.com - 02/05/2023, 09:47 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memberikan apresiasi Bareskrim Mabes Polri karena telah menetapkan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (AP Hasanuddin) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah yang dilakukan oleh AP Hasanuddin.

"LBH dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah memberikan apresiasi tinggi kepada Bareskrim Polri dengan sigap memproses laporan kami, sehingga APH dalam waktu yang singkat sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho dalam keterangan tertulis, Selasa (2/5/2023).

Baca juga: Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Terancam 6 Tahun Penjara

Taufiq mengatakan, apresiasi juga diberikan karena Bareskrim Polri langsung menahan AP Hasanuddin setelah penetapan tersangka.

Menurut Taufiq, tindakan cepat Bareskrim Polri menangkap peneliti BRIN itu memberikan rasa keadilan untuk warga Muhammadiyah.

"Tindakan tegas Bareskrim Polri dengan menangkap dan menahan APH telah memberikan rasa keadilan kepada jutaan warga Muhamamdiyah yang tersakiti atas pernyataan APH di media sosial," ucap dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memamerkan AP Hasanuddin menggunakan baju tahanan berwarna oranye di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2023).

AP Hasanddin ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan PAsal 45 a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dari pasal itu, AP Hasanuddin diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

AP Hasanuddin juga dikenakan Pasal 45 B Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan acaman penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta.

Baca juga: Peneliti BRIN Jadi Tersangka Buntut Komentar Halalkan Darah Muhammadiyah

Adapun kasus ini bermula dari forum diskusi ilmiah terkait perbedaan penentuan hari raya Idulfitri menggunakan metode rukyatul hilal dan metode hisab wujudul hilal.

Dalam forum diskusi ilmiah itu, AP Hasanuddin berkomentar dengan nada ancaman.

Ancaman pembunuhan itu ditulis lewat akun facebook web.facebook.com/a.p.hasanuddin dalam sebuah diskusi di sosial media.

Kemudian, Pemuda Muhammadiyah dan Tim hukum PP Muhammadiyah melaporkan komentar tersebut ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com