Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Bakal Caleg DPR RI dan DPRD Harus Kantongi SK Persetujuan Pimpinan Partai

Kompas.com - 30/04/2023, 16:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTAKOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan, bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota harus mengantongi surat keputusan (SK) dari pengurus pusat partai politik yang mengusung mereka.

"Daftar nama bakal nama calon anggota DPR RI DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota itu harus mendapat persetujuan pengurus pusat partai politik,” kata Hasyim dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Hasyim mengatakan, isi SK tersebut adalah persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal (Sekjen) partai politik terhadap nama-nama bakal calon anggota legislatif yang mereka ajukan di semua daerah pemilihan (Dapil).

Oleh karena itu, kata Hasyim, nantinya semua partai politik peserta pemilu akan menyampaikan SK tersebut kepada KPU pusat dan akan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Baca juga: Syarat Pendaftaran Caleg DPR Pemilu 2024, Dibuka 1 Mei

“Surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama nama bakal calon anggota DPR,  DPRD provinsi, Kabupaten/Kota di semua tingkatan di semua dapil,” ujarnya.

Selanjutnya, KPU tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama-nama yang didaftarkan oleh pengurus parpol itu telah sesuai dengan SK tersebut.

“Sama dengan SK persetujuan dari DPP atau pengurus pusat parpol tersebut,” tutur Hasyim.

Hasyim menuturkan, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik.

Baca juga: Daftar Caleg Butuh Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana, Begini Cara Bikinnya di Pengadilan

Sementara, bakal calon anggota  DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh pengurus partai politik mereka di daerah masing-masing.

“Adapun waktunya 1 sampai 14 mei 2023,” tuturnya.

Sebelumnya, KPU mengumumkan pendaftaran calon anggota legislatif dibuka mulai 1 hingga 14 Mei mendatang.

Waktu pelayanan pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB pada tanggal 1-13 Mei.

Sementara, pada hari terakhir jam pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com