Salin Artikel

KPU: Bakal Caleg DPR RI dan DPRD Harus Kantongi SK Persetujuan Pimpinan Partai

"Daftar nama bakal nama calon anggota DPR RI DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota itu harus mendapat persetujuan pengurus pusat partai politik,” kata Hasyim dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Hasyim mengatakan, isi SK tersebut adalah persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal (Sekjen) partai politik terhadap nama-nama bakal calon anggota legislatif yang mereka ajukan di semua daerah pemilihan (Dapil).

Oleh karena itu, kata Hasyim, nantinya semua partai politik peserta pemilu akan menyampaikan SK tersebut kepada KPU pusat dan akan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama nama bakal calon anggota DPR,  DPRD provinsi, Kabupaten/Kota di semua tingkatan di semua dapil,” ujarnya.

Selanjutnya, KPU tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama-nama yang didaftarkan oleh pengurus parpol itu telah sesuai dengan SK tersebut.

“Sama dengan SK persetujuan dari DPP atau pengurus pusat parpol tersebut,” tutur Hasyim.

Hasyim menuturkan, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik.

Sementara, bakal calon anggota  DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh pengurus partai politik mereka di daerah masing-masing.

“Adapun waktunya 1 sampai 14 mei 2023,” tuturnya.

Waktu pelayanan pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB pada tanggal 1-13 Mei.

Sementara, pada hari terakhir jam pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/30/16365801/kpu-bakal-caleg-dpr-ri-dan-dprd-harus-kantongi-sk-persetujuan-pimpinan

Terkini Lainnya

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

KPK Sita Mobil Mercy di Makassar, Diduga Disembunyikan SYL

Nasional
Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Anggota Komisi X Usul UKT Bisa Dicicil, Kemendikbud Janji Sampaikan ke Para Rektor

Nasional
PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

PKB-PKS Jajaki Koalisi di Pilkada Jatim, Ada Keputusan dalam Waktu Dekat

Nasional
Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Amnesty Internasional: 26 Tahun Reformasi Malah Putar Balik

Nasional
Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Dilangsungkan di Bali, World Water Forum Ke-10 Dipuji Jadi Penyelenggaraan Terbaik Sepanjang Masa

Nasional
Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Kritik RUU Penyiaran, Usman Hamid: Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

Nasional
Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Ahli Sebut Struktur Tol MBZ Sulit Diperkuat karena Material Beton Diganti Baja

Nasional
DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

DKPP Panggil Desta soal Ketua KPU Diduga Rayu PPLN

Nasional
Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Anggap Publikasikan Nama Calon Menteri Tidak Tepat, PAN: Tunggu Prabowo Minta Dulu

Nasional
DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

DKPP Gelar Sidang Perdana Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Rabu Besok

Nasional
4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

4 Wilayah di Bali Jadi Kabupaten Lengkap, Menteri ATR/BPN AHY: Semoga dapat Perkuat Semangat Investasi

Nasional
Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Kemenkes Ungkap Belum Semua Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS

Nasional
Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke