"Daftar nama bakal nama calon anggota DPR RI DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota itu harus mendapat persetujuan pengurus pusat partai politik,” kata Hasyim dalam konferensi pers di gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (30/4/2023).
Hasyim mengatakan, isi SK tersebut adalah persetujuan ketua umum dan sekretaris jenderal (Sekjen) partai politik terhadap nama-nama bakal calon anggota legislatif yang mereka ajukan di semua daerah pemilihan (Dapil).
Oleh karena itu, kata Hasyim, nantinya semua partai politik peserta pemilu akan menyampaikan SK tersebut kepada KPU pusat dan akan diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Surat keputusan yang intinya persetujuan tentang nama nama bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, Kabupaten/Kota di semua tingkatan di semua dapil,” ujarnya.
Selanjutnya, KPU tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota akan memeriksa apakah nama-nama yang didaftarkan oleh pengurus parpol itu telah sesuai dengan SK tersebut.
“Sama dengan SK persetujuan dari DPP atau pengurus pusat parpol tersebut,” tutur Hasyim.
Hasyim menuturkan, pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik.
Sementara, bakal calon anggota DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh pengurus partai politik mereka di daerah masing-masing.
“Adapun waktunya 1 sampai 14 mei 2023,” tuturnya.
Waktu pelayanan pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB pada tanggal 1-13 Mei.
Sementara, pada hari terakhir jam pelayanan dimulai sejak pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/30/16365801/kpu-bakal-caleg-dpr-ri-dan-dprd-harus-kantongi-sk-persetujuan-pimpinan