JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta seluruh anggota polisi dan keluarganya menaati hukum yang berlaku di Indonesia.
Kompolnas juga meminta seluruh anggota polisi dan keluarganya tidak melekukan kekerasan atau memamerkan harta kekayaannya.
"Kami berharap seluruh anggota Polri dan keluarganya taat hukum, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tercela, termasuk antara lain melakukan kekerasan dan pamer kemewahan," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/4/2023).
Poengky menyampaikan hal ini saat merespons soal kasus penganiayaan yang dilakukan seorang anak perwira tinggi polisi yakni AKBP Achiruddin Hasibuan.
Baca juga: Polda Sumut Amankan Dekoder CCTV dari Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Polisi: Sudah Lama Mati
Sebagai informasi, anak perwira polisi di Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu menganiaya mahasiwa. Kejadian itu juga disaksikan langsung oleh AKBP Achiruddin.
Kompolnas mengaku sangat menyayangkan adanya kejadian kekerasan dan pembiaran yang dilakukan oleh keluarga polisi.
Poengky lantas mendorong agar penyidik Polda Sumut mengembangkan kasus tersebut serta memproses pihak yang melakukan pembiaran secara pidana.
"Harus diingat bahwa pengawas Polri tidak hanya pengawas internal, melainkan ada juga pengawas fungsional yaitu Kompolnas dan pengawas eksternal lainnya, termasuk peran serta publik dalam mengawasi Polri," ujar Poengky.
Penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin berinisial AH kepada mahasiswa sempat viral dalam video yang beredar di media sosial.
Polisi menyebut kejadian bermula ketika korban menanyakan hubungan pelaku dengan seorang perempuan berinisial D.
Dari pembicaraan tersebut, Sumaryono mengatakan, pelaku tersinggung dan melakukan pemukulan serta pengerusakan mobil korban pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Ringroad Kota Medan.
Baca juga: Intip Gaji Sebulan AKBP Achiruddin, Polisi yang Hartanya Jadi Sorotan
Merasa dirugikan, korban mendatangi rumah pelaku pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Setibanya di sana, sempat terjadi perkelahian.
Ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan yang ada di lokasi bukannya melerai justru hanya diam saja dan terekam menyaksikan perkelahian tersebut.
Bahkan Achiruddin menghalangi seseorang yang berniat untuk melerai perkelahian. Perwira polisi di Polda Sumut itu sempat memerintahkan pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah. Kendati demikian, tindakan tersebut masih dalam penyelidikan.
Pelaku berinisial AH itu baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023).
Sementara ayahnya kini AKBP dicopot dari jabatannya selaku Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut lantaran kasus penganiayaan tersebut.
Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Saat ini, AKBP Achiruddin Hasibuan ditempatkan ditempat khusus untuk diperiksa lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.