Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Ghofur
Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an

Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an; Sekretaris Jenderal Forum Wakaf Produktif (FWP); Ketua KA FOSSEI Bidang Economic & Social Development; Assesor Nadzir Wakaf Badan Wakaf Indonesia; Dosen STMIK Antar Bangsa dan Assosiate Trainer Institut Fundraising Indonesia.

Revisi UU Pengelolaan Zakat

Kompas.com - 26/04/2023, 10:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SUARA untuk merevisi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terus bergema. Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah keagamaan juga mengusulkan pembahasan revisi UU tersebut.

Jajak pendapat revisi UU 23 Tahun 2011 juga sudah dilakukan termasuk ke Baznas di provinsi. Seruan untuk melakukan revisi juga datang dari Forum Zakat (Foz) yang menaungi Lembaga Amil Zakat (Laz) di Indonesia.

Setelah berjalan hampir 12 tahun, tentu ada banyak dinamika tentang pengelolaan zakat yang terjadi. Sehingga gagasan revisi UU Pengelolaan Zakat agar sesuai dengan kondisi kekinian sangat relevan.

Dorongan agar revisi UU Pengelolaan Zakat masuk ke dalam Prolegnas 2023 juga datang langsung dari DPR.

Indonesia dengan segala karakteristiknya tentu memiliki kekhasan tersendiri. Kekhasan ini yang menjadi pembeda regulasi di Indonesia dengan negara lain.

Namun, dalam konteks pengelolaan zakat tidak ada salahnya mengumpulkan berbagai macam referensi dari negara lain. Sebab praktik zakat adalah praktik yang dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Sehingga melakukan studi kasus pengelolaan zakat di berbagai negara bisa menjadi masukan berharga bagi perbaikan pengelolaan zakat di Tanah Air.

Malaysia

Secara ringkas, pengelolaan zakat di Malaysia bersifat wajib dan bagi yang tidak menunaikan bisa mendapatkan ancaman pidana. Namun regulasi zakat di Malaysia diatur per negara bagian atau tidak terpusat.

Otoritas pengelolaan zakat berada di negara bagian di mana ada sultan dan Majlis Agama Islam sebagai penanggung jawab.

Fungsi pemerintah pusat adalah pada pengawasan dengan melibatkan lembaga pengawasan korupsi untuk mengawal laporan keuangan.

Zakat di Malaysia juga berfungsi sebagai pengurang pajak. Bukan hanya pajak pribadi, tapi juga bisa menjadi pengurang pajak perusahaan saat korporasi menunaikan zakat perusahaan.

Singapura

Singapura bukan negara Muslim. Pengelolaan zakatnya dilakukan oleh kekuatan sipil. Setelah besar, pengelolaan zakat dikoordinasi oleh Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS). Pemerintah sama sekali tidak turut campur dalam pengelolaan zakat di Singapura.

MUIS diberikan keleluasan, bahkan dalam mengeluarkan regulasi terkait dengan pengelolaan zakat di Singapura.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com