Turki
Sebagai negara sekuler, Turki tidak memiliki regulasi khusus terkait zakat. Bahkan penyebutan diksi dalam regulasi di Turki bukan zakat melainkan donasi.
Pengelolaan zakat di Turki dikelola oleh beberapa lembaga kemanusiaan seperti Bulan Sabit Merah Turki, Turki Diyanet dan IHH.
Meski tidak ada regulasi khusus terkait zakat, donasi di Turki bisa berfungsi sebagai pengurang pajak pribadi.
Arab Saudi
Arab Saudi menerapkan peraturan zakat disetor dan dikelola oleh Departemen Keuangan. Sementara penyaluran dilakukan oleh Departemen Sosial.
Masyarakat boleh menyalurkan sendiri zakatnya secara langsung, namun tidak boleh melebihi 50 persen dari total zakat. Sisanya tetap harus disalurkan melalui Departemen Keuangan.
Pakistan
Pakistan telah memiliki UU zakat dan pengelolaannya dilakukan secara terpusat melalui Central Zakat Fund (CZF). CZF dipimpin secara kolektif kolegial dengan salah satu unsurnya adalah Hakim Agung Pakistan.
Penghimpunan zakat bersifat wajib dan bahkan langsung dilakukan pemotongan bagi harta yang mencapai nishab langsung dari tabungan, deposito, sertifita investasi termasuk saham perusahaan.
CZF memiliki kewenangan penuh termasuk dalam mengeluarkan semua regulasi terkait pengelolaan zakat.
Masih banyak referensi yang bisa digunakan dalam pengelolaan zakat di Indonesia dengan momentum revisi UU Pengelolaan Zakat.
Pengelolaan zakat di Indonesia telah tumbuh dengan peran besar masyarakat sipil melalui LAZ maupun praktik zakat di pesantren dan masjid-masjid di daerah.
Sementara peran pemerintah juga sangat besar melalui BAZ di berbagai tingkatan. Kementerian Agama juga menjadi regulator dan pengawas dalam praktik zakat di Indonesia.
Kekhasan ini bisa dipertahankan sekaligus diperkuat melalui beberapa norma baru yang bisa diakomodir dalam UU Pengelolaan Zakat.