Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Abdul Ghofur
Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an

Direktur Utama LAZNAS PPPA Daarul Qur'an; Sekretaris Jenderal Forum Wakaf Produktif (FWP); Ketua KA FOSSEI Bidang Economic & Social Development; Assesor Nadzir Wakaf Badan Wakaf Indonesia; Dosen STMIK Antar Bangsa dan Assosiate Trainer Institut Fundraising Indonesia.

Revisi UU Pengelolaan Zakat

Kompas.com - 26/04/2023, 10:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Turki

Sebagai negara sekuler, Turki tidak memiliki regulasi khusus terkait zakat. Bahkan penyebutan diksi dalam regulasi di Turki bukan zakat melainkan donasi.

Pengelolaan zakat di Turki dikelola oleh beberapa lembaga kemanusiaan seperti Bulan Sabit Merah Turki, Turki Diyanet dan IHH.

Meski tidak ada regulasi khusus terkait zakat, donasi di Turki bisa berfungsi sebagai pengurang pajak pribadi.

Arab Saudi

Arab Saudi menerapkan peraturan zakat disetor dan dikelola oleh Departemen Keuangan. Sementara penyaluran dilakukan oleh Departemen Sosial.

Masyarakat boleh menyalurkan sendiri zakatnya secara langsung, namun tidak boleh melebihi 50 persen dari total zakat. Sisanya tetap harus disalurkan melalui Departemen Keuangan.

Pakistan

Pakistan telah memiliki UU zakat dan pengelolaannya dilakukan secara terpusat melalui Central Zakat Fund (CZF). CZF dipimpin secara kolektif kolegial dengan salah satu unsurnya adalah Hakim Agung Pakistan.

Penghimpunan zakat bersifat wajib dan bahkan langsung dilakukan pemotongan bagi harta yang mencapai nishab langsung dari tabungan, deposito, sertifita investasi termasuk saham perusahaan.

CZF memiliki kewenangan penuh termasuk dalam mengeluarkan semua regulasi terkait pengelolaan zakat.

Mencari kekhasan Indonesia

Masih banyak referensi yang bisa digunakan dalam pengelolaan zakat di Indonesia dengan momentum revisi UU Pengelolaan Zakat.

Pengelolaan zakat di Indonesia telah tumbuh dengan peran besar masyarakat sipil melalui LAZ maupun praktik zakat di pesantren dan masjid-masjid di daerah.

Sementara peran pemerintah juga sangat besar melalui BAZ di berbagai tingkatan. Kementerian Agama juga menjadi regulator dan pengawas dalam praktik zakat di Indonesia.

Kekhasan ini bisa dipertahankan sekaligus diperkuat melalui beberapa norma baru yang bisa diakomodir dalam UU Pengelolaan Zakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com