Adanya lembaga pengawas penting untuk memastikan pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip Aman Syari, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Jika di Malaysia melibatkan lembaga antikorupsi untuk pengawasan laporan keuangan, maka perlu ada lembaga yang bertugas khusus untuk mengawasi pengelolaan lembaga zakat di Indonesia.
Kemudian, kewajiban zakat minimal dimulai dari ASN. Isu penerbitan Perpres Zakat bagi ASN masih berlarut-larut. Semuanya baru sebatas menunggu dan mendukung, tetapi realisasi belum terjadi.
Kewajiban zakat ASN, Pengawai BUMN dan BUMD bisa menjadi salah satu solusi bagi realisasi potensi zakat Indonesia yang besar, namun penghimpunan riilnya masih sangat kecil.
Penguatan amil tradisional berbasis masjid maupun pesantren juga menjadi salah satu referensi.
Zakat di Indonesia telah terbukti kuat berkat kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat sipil. Maka memperkuat peran masyarakat sipil dalam hal ini amil tradisional yang dipayungi oleh regulasi bisa menjadi langkah progresif dalam pengelolaan zakat.
Pengaturan tentang regulator dan operator zakat juga perlu dikuatkan agar masing-masing bisa berjalan secara optimal sesuai dengan fungsi.
Dukungan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam bentuk anggaran yang memadai untuk BAZ juga menjadi salah satu diskusi yang layak dikedepankan.
Dukungan yang luas bagi pengelolaan zakat tentu akan berbanding lurus dengan optimalnya dana zakat yang terkumpul dan penyaluran yang terbukti telah membantu banyak program pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.