Salin Artikel

Revisi UU Pengelolaan Zakat

Jajak pendapat revisi UU 23 Tahun 2011 juga sudah dilakukan termasuk ke Baznas di provinsi. Seruan untuk melakukan revisi juga datang dari Forum Zakat (Foz) yang menaungi Lembaga Amil Zakat (Laz) di Indonesia.

Setelah berjalan hampir 12 tahun, tentu ada banyak dinamika tentang pengelolaan zakat yang terjadi. Sehingga gagasan revisi UU Pengelolaan Zakat agar sesuai dengan kondisi kekinian sangat relevan.

Dorongan agar revisi UU Pengelolaan Zakat masuk ke dalam Prolegnas 2023 juga datang langsung dari DPR.

Indonesia dengan segala karakteristiknya tentu memiliki kekhasan tersendiri. Kekhasan ini yang menjadi pembeda regulasi di Indonesia dengan negara lain.

Namun, dalam konteks pengelolaan zakat tidak ada salahnya mengumpulkan berbagai macam referensi dari negara lain. Sebab praktik zakat adalah praktik yang dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia.

Sehingga melakukan studi kasus pengelolaan zakat di berbagai negara bisa menjadi masukan berharga bagi perbaikan pengelolaan zakat di Tanah Air.

Malaysia

Secara ringkas, pengelolaan zakat di Malaysia bersifat wajib dan bagi yang tidak menunaikan bisa mendapatkan ancaman pidana. Namun regulasi zakat di Malaysia diatur per negara bagian atau tidak terpusat.

Otoritas pengelolaan zakat berada di negara bagian di mana ada sultan dan Majlis Agama Islam sebagai penanggung jawab.

Fungsi pemerintah pusat adalah pada pengawasan dengan melibatkan lembaga pengawasan korupsi untuk mengawal laporan keuangan.

Zakat di Malaysia juga berfungsi sebagai pengurang pajak. Bukan hanya pajak pribadi, tapi juga bisa menjadi pengurang pajak perusahaan saat korporasi menunaikan zakat perusahaan.

Singapura

Singapura bukan negara Muslim. Pengelolaan zakatnya dilakukan oleh kekuatan sipil. Setelah besar, pengelolaan zakat dikoordinasi oleh Majelis Ulama Islam Singapura (MUIS). Pemerintah sama sekali tidak turut campur dalam pengelolaan zakat di Singapura.

MUIS diberikan keleluasan, bahkan dalam mengeluarkan regulasi terkait dengan pengelolaan zakat di Singapura.

Turki

Sebagai negara sekuler, Turki tidak memiliki regulasi khusus terkait zakat. Bahkan penyebutan diksi dalam regulasi di Turki bukan zakat melainkan donasi.

Pengelolaan zakat di Turki dikelola oleh beberapa lembaga kemanusiaan seperti Bulan Sabit Merah Turki, Turki Diyanet dan IHH.

Meski tidak ada regulasi khusus terkait zakat, donasi di Turki bisa berfungsi sebagai pengurang pajak pribadi.

Arab Saudi

Arab Saudi menerapkan peraturan zakat disetor dan dikelola oleh Departemen Keuangan. Sementara penyaluran dilakukan oleh Departemen Sosial.

Masyarakat boleh menyalurkan sendiri zakatnya secara langsung, namun tidak boleh melebihi 50 persen dari total zakat. Sisanya tetap harus disalurkan melalui Departemen Keuangan.

Pakistan

Pakistan telah memiliki UU zakat dan pengelolaannya dilakukan secara terpusat melalui Central Zakat Fund (CZF). CZF dipimpin secara kolektif kolegial dengan salah satu unsurnya adalah Hakim Agung Pakistan.

Penghimpunan zakat bersifat wajib dan bahkan langsung dilakukan pemotongan bagi harta yang mencapai nishab langsung dari tabungan, deposito, sertifita investasi termasuk saham perusahaan.

CZF memiliki kewenangan penuh termasuk dalam mengeluarkan semua regulasi terkait pengelolaan zakat.

Mencari kekhasan Indonesia

Masih banyak referensi yang bisa digunakan dalam pengelolaan zakat di Indonesia dengan momentum revisi UU Pengelolaan Zakat.

Pengelolaan zakat di Indonesia telah tumbuh dengan peran besar masyarakat sipil melalui LAZ maupun praktik zakat di pesantren dan masjid-masjid di daerah.

Sementara peran pemerintah juga sangat besar melalui BAZ di berbagai tingkatan. Kementerian Agama juga menjadi regulator dan pengawas dalam praktik zakat di Indonesia.

Kekhasan ini bisa dipertahankan sekaligus diperkuat melalui beberapa norma baru yang bisa diakomodir dalam UU Pengelolaan Zakat.

Adanya lembaga pengawas penting untuk memastikan pengelolaan zakat sesuai dengan prinsip Aman Syari, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

Jika di Malaysia melibatkan lembaga antikorupsi untuk pengawasan laporan keuangan, maka perlu ada lembaga yang bertugas khusus untuk mengawasi pengelolaan lembaga zakat di Indonesia.

Kemudian, kewajiban zakat minimal dimulai dari ASN. Isu penerbitan Perpres Zakat bagi ASN masih berlarut-larut. Semuanya baru sebatas menunggu dan mendukung, tetapi realisasi belum terjadi.

Kewajiban zakat ASN, Pengawai BUMN dan BUMD bisa menjadi salah satu solusi bagi realisasi potensi zakat Indonesia yang besar, namun penghimpunan riilnya masih sangat kecil.

Penguatan amil tradisional berbasis masjid maupun pesantren juga menjadi salah satu referensi.

Zakat di Indonesia telah terbukti kuat berkat kerjasama antara pemerintah dengan masyarakat sipil. Maka memperkuat peran masyarakat sipil dalam hal ini amil tradisional yang dipayungi oleh regulasi bisa menjadi langkah progresif dalam pengelolaan zakat.

Pengaturan tentang regulator dan operator zakat juga perlu dikuatkan agar masing-masing bisa berjalan secara optimal sesuai dengan fungsi.

Dukungan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam bentuk anggaran yang memadai untuk BAZ juga menjadi salah satu diskusi yang layak dikedepankan.

Dukungan yang luas bagi pengelolaan zakat tentu akan berbanding lurus dengan optimalnya dana zakat yang terkumpul dan penyaluran yang terbukti telah membantu banyak program pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2023/04/26/10042751/revisi-uu-pengelolaan-zakat

Terkini Lainnya

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Akan Tinjau RSUD dan Resmikan Jalan

Nasional
Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi 'King Maker' atau Maju Lagi

Serba-serbi Isu Anies pada Pilkada DKI: Antara Jadi "King Maker" atau Maju Lagi

Nasional
Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Diresmikan Presiden Jokowi, IDTH Jadi Laboratorium Pengujian Perangkat Digital Terbesar dan Terlengkap Se-Asia Tenggara

Nasional
Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Hujan Lebat yang Bawa Material Vulkanis Gunung Marapi Perparah Banjir di Sebagian Sumbar

Nasional
Pemerintah Saudi Tambah Layanan 'Fast Track' Jemaah Haji Indonesia

Pemerintah Saudi Tambah Layanan "Fast Track" Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke