Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ingatkan Pegawai Negeri Tak Minta Gratifikasi Lebaran atas Nama Pribadi atau Instansi

Kompas.com - 19/04/2023, 10:02 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik atas nama individu maupun instansi.

Peringatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Dalam SE tersebut, permintaan tidak boleh diajukan baik kepada perusahaan, masyarakat, dan atau pegawai negeri, maupun penyelenggara negara lainnya secara tertulis maupun tidak.

“Merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” kata Firli dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Wali Kota Surakarta Tolak Pemberian Bingkisan Lebaran, Ini Alasannya...

KPK melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugasnya pada momentum hari raya.

Momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan untuk melakukan tindakan koruptif yang bisa menimbulkan konflik kepentingan.

“Bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Firli dalam SE tersebut.

Adapun ketentuan mengenai gratifikasi diatur dalam Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan itu mengatur bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi harus lapor ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak penerimaan tersebut.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi itu akan dianggap menerima suap jika berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Baca juga: Hingga Jumat, Nilai Gratifikasi Lebaran yang Dilaporkan ke KPK Sekitar Rp 124 Juta

Lebih lanjut, jika gratifikasi yang diterima berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan kadaluarsa, maka barang tersebut bisa disalurkan ke panti jompo, panti asuhan, maupun pihak yang membutuhkan.

Penerima kemudian melaporkan penerimaan tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, dilengkapi penjelasan dan dokumentasi penyerahan.

“Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” kata Firli.

SE Nomor 6 Tahun 2023 tersebut telah dikirimkan kepada para ketua atau pimpinan lembaga tinggi negara, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI (Kapolri).

Kemudian, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, bupati, wali kota, para ketua DPRD provinsi hingga kota, para ketua komisi, direksi BUMN maupun BUMD, pimpinan asosiasi perusahaan, serta seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Terima 161 Laporan Gratifikasi Lebaran, Ada Beras hingga Mesin Pembuat Kopi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com