JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis data konflik agraria dalam dua tahun terakhir mengalami peningkatan.
Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan menjelaskan, pada 2021, Komnas HAM menerima pengaduan terkait agraria sebanyak 538 aduan.
"Dan meningkat pada 2022 menjadi 540 kasus," ujar Hari dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Selasa (18/4/2023).
Meski angka kasus meningkat tidak signifikan, Hari mengatakan, konflik agraria tidak dipandang sebagai satu kasus dengan satu korban.
Sebab, satu kasus bisa jadi berdampak pada beberapa individu, kelompok bahkan masyarakat di satu desa tertentu.
Baca juga: Pengaduan Konflik Agraria Meningkat, Komnas HAM Bentuk Tim Agraria
Hari mengungkapkan, konflik agraria terbanyak diterima terjadi di sektor pertanahan, yaitu 430 kasus di tahun 2021; dan 242 kasus di tahun berikutnya.
Sedangkan hak yang diduga paling banyak dilanggar adalah hak atas kesejahteraan sebanyak 498 kasus di tahun 2021 yang meningkat 1 kasus jadi 499 di tahun 2022.
"Pihak teradu terbanyak adalah korporasi sebanyak 162 di tahun 2021, dan 167 koroporasi di tahun 2022," kata Hari.
Kemudian, pihak teradu kedua terbanyak adalah pemerintah daerah sebanyak 97 aduan di tahun 2021 yang meningkat jadi 104 di tahun berikutnya. Sementara pemerintah pusat dengan angka yang sama dengan pemerintah daerah.
Baca juga: Komnas HAM Desak TPNPB-OPM Bebaskan Pilot Susi Air
Hari mengatakan, peningkatan konflik agraria di berbagai daerah disebabkan oleh empat hal. Pertama, belum ada upaya menuntaskan konflik agraria yang bersifat struktural.
Kedua, sinergi dan kolaborasi lintas kementeran/lembaga dan pemerintah daerah belum berjalan optimal.
"Ketiga, kekosongan kelembagaan khusus lintas kementerian untuk menyelesaikan konflik agraria yang ada," ujar Hari.
Terakhir, adanya peningkatan pembangunan infrastruktur yang signifikan dalam delapan tahun terakhir di Indonesia, tetapi tidak terbatas pada proyek strategis nasional.
Baca juga: KPA Menilai PP 12/2023 Berpotensi Perparah Konflik Agraria di IKN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.