JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) disusun dengan orientasi kemudahan berbisnis. Khususnya, memancing para investor agar tertarik menanamkan modal di proyek IKN.
Dengan demikian, dirinya menilai aturan pemberian izin hak guna Usaha (HGU) selama 95 tahun dalam PP Nomor 12 nantinya berpotensi memperparah konflik agraria.
Baca juga: Jokowi Teken PP 12/2023, TKA Boleh Kerja di IKN Selama 10 Tahun dan Bisa Diperpanjang
Dewi menjelaskan, dalam Undang-undang (UU) Pokok Agraria, diatur perpanjangan HGU selama selang waktu 25 tahun. Namun, aturan itu pun sudah menimbulkan potensi malaadministrasi.
"Dengan cycle yang 25 tahun perpanjangan saja menurut UU Pokok Agraria sudah terjadi banyak malaadministrasi tanah terkait HGU dan hak guna bangunan (HGB)," ujar Dewi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
Selama ini, kondisi tersebut sudah menyebabkan konflik agraria tertinggi setiap tahun.
Dewi pun mengingatkan bahwa izin HGU menjadi penyebab konflik agraria tertinggi dalam 10 tahun terakhir.
"Jadi kita bisa bayangkan kalau langsung diberikan jaminan (izin HGU) 95 tahun bahkan sudah ada cek kosong lagi diberikan jaminan 95 tahun siklus kedua. Artinya kalau ditotal kan 190 tahun," tuturnya.
"Dalam pandangan kami ini akan berdampak kepada memperparah monopoli penguasaan tanah oleh korporasi sekala besar yang sebenarnya kalau ditelusuri ya kelompoknya itu-itu saja," lanjut Dewi.
Baca juga: PP Kemudahan Investasi Terbit, Otorita IKN: Bisa Kita Manfaatkan untuk Tarik Investor
Dia menambahkan, PP Nomor 12 juga berpotensi memperparah konflik agraria di IKN. Sebab, saat ini, di kawasan tersebut sudah ada berbagai macam perizinan penggunaan lahan. Antara lain izin HGU sawit, izin tambang, izin industri kehutanan dan ada pula wilayah masyarakat adat.
Dewi mempertanyakan mekanisme pembebasan lahan dengan berbagai status tersebut. Sebab, saat ini menurutnya, Perppu Cipta kerja semakin memudahkan para pebisnis. Sehingga ada dasar hukum atas berbagai kemudahan yang ada.
"Sementara masyarakat sebagai kelompok terdampak itu semakin tidak punya kekuatan untuk menyatakan menolak, atau keberatan apabila tanahnya menjadi obyek pengadaan tanah untuk proyek IKN," tambahnya.
Baca juga: Jokowi Teken PP 12/2023, Warga Asing Dilarang Miliki Perumahan Sederhana di IKN
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
PP tersebut secara resmi diteken Jokowi pada 6 Maret 2023. Sejak diteken, aturan yang terdiri dari 73 pasal ini sudah resmi berlaku.
Dilansir dari salinan lembaran PP yang telah diunggah secara resmi di laman Sekretariat Negara, Rabu (8/3/2023), ruang lingkup PP ini mengatur lima hal, yakni perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Kemudian dijelaskan bahwa tujuan diterbitkannya PP Nomor 12 adalah memberikan kepastian, kesempatan dan partisipasi yang lebih besar kepada pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan di IKN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.