Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK

Kompas.com - 18/04/2023, 16:12 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (18/4/2023).

Johanis diduga melakukan pelanggaran etik berupa komunikasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM M Idris Froyote Sihite.

Adapun Idris Sihite merupakan saksi kasus dugaan korupsi tunjanga(ICW) melaporkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (18/4/2023).n kinerja (tukin) di Kementerian ESDM yang tengah diusut oleh KPK.

"ICW hari ini melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak," kata Peneliti ICW, Lalola Easter di kantor Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: ICW Bakal Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Lalola menyebutkan, laporan yang dilayangkan ICW berkaitan dengan percakapan antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite yang sudah viral atau beredar di media sosial.

Dalam laporan ini, ICW mengungkapkan, setidaknya ada dua peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik oleh Johanis Tanak sebagai insan KPK.

"Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," ujar Lalola.

ICW berpandangan, komunikasi yang terjadi pada Oktober 2022 patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran etik meskipun Johanis Tanak belum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK.

Sebab, Komisioner KPK yang merupakan seorang Jaksa itu sudah melewati proses fit and proper test sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar.

"Kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar (jika nantinya) ia akan dilantik dan dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga," kata Lalola.

"Sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi wakil ketua KPK itu sudah harus diantisipasi," ujar dia.

Baca juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Yang Merasa Dirugikan Dapat Ajukan Gugatan ke MK

Potongan percakapan via aplikasi pesan singkat Johanis tersebar di sosial media dan menjadi perhatian publik.

Hal ini terjadi lantaran Wakil Ketua KPK itu tengah membincangankan peluang ‘cari duit’ yang patut diduga dalam penanganan perkara.

Johanis Tanak disebut menjalin komunikasi dengan M Idris Froyoto Sihite terkait izin usaha pertambangan (IUP).

Diketahui, ruangan Idris turut digeledah KPK pada 27 Maret lalu dan ditemukan dokumen berisi informasi penyelidikan dugaan kasus korupsi IUP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

Nasional
Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com