Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Usulkan "Restorative Justice" untuk Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Cuma Opini

Kompas.com - 28/10/2022, 12:06 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja dilantik, Johanis Tanak memberikan penjelasan atas penerapan restorative justice (prinsip peradilan restoratif) untuk tindak pidana korupsi yang pernah diusulkannya.

Usulan itu pernah disampaikannya saat mengikuti proses fit and proper test sebagai calon pimpinan KPK di Komisi III DPR pada 28 September lalu.

"Itu kan cuma opini, bukan aturan. Tapi pandangan sebagai akademisi tentunya bisa saja. Tapi bagaimana realisasinya tentunya nanti lihat aturan," kata Johanis usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (28/10/2022).

Baca juga: Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK, Firli: Sinergi Semakin Meningkat

Dalam kesempatan itu, Johanis juga mengungkapkan komitmennya terhadap tugas barunya di KPK, yakni bagaimana melaksanakan tugas sesuai peraturan perundangan

"Kalau kita mengatakan melaksanakan peraturan perundangan yang berlaku, tentunya tidak akan melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," tambahnya.

Johanis sebelumnya mengusulkan agar restorative justice tidak hanya diterapkan di kasus tindak pidana umum, tapi juga di perkara tindak pidana korupsi.

Baca juga: Dilantik jadi Pimpinan KPK, Johanis Tanak Berkomtimen Tak Langgar Etik

Namun, dia belum tahu apakah usulannya itu bakal diterima atau tidak.

Johanis menilai, restorative justice bisa diterapkan terhadap koruptor.

Menurut dia, usulannya ini dapat dilakukan, meskipun Pasal 4 dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, tidak menghapus proses tindak pidana korupsi.

Baca juga: Johanis Tanak Dilantik, Firli: Akhirnya 5 Pimpinan KPK Lengkap

Johanis saat itu mengatakan mencoba menerapkan restorative justice dalam korupsi dengan menggunakan UU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Di mana, apabila BPK menemukan suatu kerugian keuangan negara, maka BPK akan memberikan kesempatan selama 60 hari kepada yang diduga melakukan kerugian keuangan negara untuk mengembalikkan kerugian negara," tutur dia.

Johanis mengatakan, dengan kembalinya uang negara, artinya pembangunan dapat berlanjut.

Walau demikian, si terduga pelaku tindak pidana sudah melakukan satu perbuatan yang menghambat pelaksanaan proses pembangunan.

Baca juga: Jokowi Lantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK Besok

"Kalau saya boleh mengilustrasikan, kalau saya pinjam uang di bank, maka saya akan dikenakan bunga. Kemudian ketika saya melakukan penyimpangan, maka saya dapat dikenakan denda. Jadi selain membayar bunga, membayar denda juga," kata Johanis.

Dengan demikian, ketika ada orang yang melakukan tindak pidana korupsi, Johanis berharap pelaku itu mau mengembalikkan uang yang diambil.

Sang pelaku, kata Johanis, juga dikenakan denda. Johanis mencontohkan, jika pelaku merugikan negara Rp 10 juta, maka orang tersebut harus mengembalikan uang kepaea negara sebesar Rp 20 juta.

Baca juga: Jokowi Resmi Lantik Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK

"Begitu juga pak ketika penindakan. Jadi restorative justice ini ketika sudah ada restorative justice, dia bisa mengembalikan, kita tidak proses. Tapi mengembalikan tidak sejumlah yang dikorupsi, tetapi 2 kali lipat atau 3 kali lipat dia mengembalikan," kata dia.

"Maka tidak perlu diproses secara hukum. Karena ketika dia diproses secara hukum, seperti yang saya sampaikan tadi, maka kerugian keuangan negara akan bertambah, bukan berkurang," ujar Johanis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com