JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (18/4/2023).
Johanis diduga melakukan pelanggaran etik berupa komunikasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM M Idris Froyote Sihite.
Adapun Idris Sihite merupakan saksi kasus dugaan korupsi tunjanga(ICW) melaporkan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Selasa (18/4/2023).n kinerja (tukin) di Kementerian ESDM yang tengah diusut oleh KPK.
"ICW hari ini melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak," kata Peneliti ICW, Lalola Easter di kantor Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: ICW Bakal Laporkan Johanis Tanak ke Dewas KPK Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Lalola menyebutkan, laporan yang dilayangkan ICW berkaitan dengan percakapan antara Johanis Tanak dengan Idris Sihite yang sudah viral atau beredar di media sosial.
Dalam laporan ini, ICW mengungkapkan, setidaknya ada dua peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik oleh Johanis Tanak sebagai insan KPK.
"Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," ujar Lalola.
ICW berpandangan, komunikasi yang terjadi pada Oktober 2022 patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran etik meskipun Johanis Tanak belum dilantik sebagai Wakil Ketua KPK.
Sebab, Komisioner KPK yang merupakan seorang Jaksa itu sudah melewati proses fit and proper test sebagai pengganti Lili Pintauli Siregar.
"Kami berpandangan bahwa sudah sepatutnya Johanis Tanak mengetahui ada potensi besar (jika nantinya) ia akan dilantik dan dalam kerangka itu tentu perilakunya sudah harus dijaga," kata Lalola.
"Sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi wakil ketua KPK itu sudah harus diantisipasi," ujar dia.
Baca juga: Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Johanis Tanak: Yang Merasa Dirugikan Dapat Ajukan Gugatan ke MK
Potongan percakapan via aplikasi pesan singkat Johanis tersebar di sosial media dan menjadi perhatian publik.
Hal ini terjadi lantaran Wakil Ketua KPK itu tengah membincangankan peluang ‘cari duit’ yang patut diduga dalam penanganan perkara.
Johanis Tanak disebut menjalin komunikasi dengan M Idris Froyoto Sihite terkait izin usaha pertambangan (IUP).
Diketahui, ruangan Idris turut digeledah KPK pada 27 Maret lalu dan ditemukan dokumen berisi informasi penyelidikan dugaan kasus korupsi IUP.