JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan beberapa temuan terkait penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 yang baru saja dilakukan KPU RI pada hari ini, Selasa (18/4/2023).
"Pertama, berdasarkan pencermatan terhadap hasil berita acara pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi, KPU provinsi tidak menuangkan data pemilih disabilitas meski tercantum dalam Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Selasa.
"Ini kami dapatkan di beberapa provinsi yang ada, misalnya Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat. Sehingga ini jadi catatan bagi kita semua," lanjut dia.
Baca juga: KPU: Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 Capai 205 Juta Orang, Masih Bisa Berubah
Oleh karena itu, mengantisipasi kesalahan data maupun jaringan pada Sidalih, KPU dianggap perlu menuangkan data pemilih disabilitas ke dalam berita acara sebagai rujukan validasi maupun dasar hukum dalam penetapan keputusan rapat pleno penetapan DPS.
Kedua, Bagja menambahkan, masih banyak KPU provinsi yang tidak mencantumkan data rekapitulasi DPS berdasarkan ketentuan TPS khusus.
"KPU perlu menyeragamkan komponen dan rincian daftar pemilih di lokasi khusus pada berita acara rekapitulasi DPS dengan memuat nama provinsi, kabupaten/kota, jumlah, nama, dan jumlah pemilih pada setiap TPS lokasi khusus," ujar Bagja.
Baca juga: Pengertian Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Dalam rapat pleno hari ini, KPU menetapkan seluruh DPS di 38 provinsi di Indonesia, ditambah jumlah pemilih luar negeri.
Total DPS di seluruh provinsi ditambah pemilih luar negeri berjumlah 205.853.518 pemilih untuk Pemilu 2024 nanti.
DPS pemilih laki-laki berjumlah 102.847.040 pemilih, kemudian DPS perempuan mencapai 103.006.478 pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.