JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mengabulkan permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk untuk shalat Idul Fitri.
Imbauan ini disampaikan Menag menyusul sempat adanya diskursus penolakan permohonan izin yang diajukan Ta'mir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan.
Ta’mir Masjid bermaksud menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Jawa Tengah untuk shalat Idul Fitri 1444 H pada Jumat, 21 April 2023. Sementara pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal pada Sidang Isbat yang digelar pada 20 April 2023.
“Saya mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Yaqut dalam siaran pers, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Lokasi Shalat Idul Fitri 1444 H di Surabaya pada Jumat, 21 April 2023
Yaqut meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan shalat Idul Fitri, sekalipun pelaksanannya berbeda dengan hasil sidang itsbat yang diputuskan Pemerintah.
Menurut Menag, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara bijaksana.
Ia pun mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta'mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain dalam pelaksanaan shalat Idul Fitri yang diselenggarakan pada 21 April 2023.
"Sehingga, masyarakat yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” ujar Yaqut.
Baca juga: Lebaran NU dan Muhammadiyah Mungkin Beda Tanggal, Wapres Ingatkan soal Toleransi
Lebih lanjut, Yaqut meminta seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari.
Hal ini, menurutnya, merupakan wujud gerakan moderasi beragama yang dicanangkan pemerintah.
“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan pelaksanaan shalat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” kata Menag.
Sebagai informasi, pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadan dan awal Syawal.
Baca juga: NU dan Muhammadiyah Beda Tanggal Lebaran, Cek Jadwal Libur Sekolah SD-SMA
Sidang isbat ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR RI, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil hisab atau perhitungan astronomis, dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk dibahas bersama dalam mekanisme sidang.
Kesepakatan hasil sidang isbat selanjutnya diumumkan secara terbuka oleh Menag. Jika hasil sidang isbat menetapkan Idul Fitri tahun 2023 bertepatan dengan tanggal 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah.
Namun, jika ternyata sidang menetapkan Idul Fitri bertepatan 22 April 2023, maka ada perbedaan penyelenggaraan shalat Idul Fitri.
Baca juga: Idul Fitri 2023 Tanggal Berapa? BRIN Prediksi Potensi Beda Pemerintah dan Muhammadiyah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.