Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan Banding Kasus Brigadir J, PT DKI: Ferdy Sambo dkk Tak Wajib Hadir

Kompas.com - 12/04/2023, 09:24 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pejabat Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Binsar Pakpahan mengungkapkan, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak diwajibkan datang untuk menjalani sidang putusan banding.

Diketahui, empat terdakwa itu adalah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo).

"Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berupa Undang-undang itu kita tidak diwajibkan, Pengadilan Tinggi tidak diwajibkan untuk menghadirkan para pihak," kata Binsar saat ditemui di Gedung PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Binsar pun menjelaskan dua alasan PT DKI Jakarta tidak diwajibkan memanggil para pihak yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan tingkat I atau Pengadilan Negeri (PN).

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk di Kasus Pembunuhan Brigadir J Dibacakan Hari Ini

Pertama, PT DKI Jakarta tidak memiliki juru sita sebagaimana yang dimiliki oleh Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak di dalam suatu perkara.

"Pengadilan Tinggi tidak memiliki juru sita dalam strukturnya, kalau pun kita mau melakukan pemanggilan mesti melalui permintaan tolong, bantuan, delegasi kepada Pengadilan Negeri, tentu itu akan berbelit-belit," jelas Binsar.

Alasan kedua, kehadiran para terdakwa yang mengajukan banding justru merugikan pihak-pihak yang berencana mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi.

Sebab, terdakwa yang hadir dan mengetahui langsung putusan di dalam persidangan akan dihitung telah mulai melakukan upaya hukum dalam 14 hari setelah mengetahui isi putusan.

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo dkk Dibacakan Besok, Pakar Ungkap 2 Kemungkinan

Sementara, jika pihak pembanding tidak hadir dalam persidangan, mereka bisa mempersiapkan diri mengajukan upaya hukum lanjutan yang dihitung 14 hari setelah menerima berkas perkara.

"Jadi, sebetulnya kalaupun hadir, minta ngotot dinyatakan hadir, sebetulnya dia sendiri yang dirugikan," jelas Binsar.

Berkas banding empat terdakwa itu telah diterima oleh PT DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI.

Dalam berkas perkara pidana banding yang diterima Kompas.com, Majelis Hakim yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Kemudian, perkara banding atas nama Putri Candrawathi dipimpin oleh Ewit Soetriadi dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Lalu, perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo bakal diperiksa oleh H Mulyanto dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Terakhir, perkara banding atas nama Kuat Ma'ruf diketuai oleh Abdul Fattah dengan anggota majelis Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto dan Tony Pribadi.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dengan Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com