JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyinggung Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal kasus korupsi Bank Century.
Hal itu disampaikan Benny saat ia mengusulkan hak angket DPR RI untuk membongkar dugaan korupsi ekspor emas yang terjadi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nominal mencapai Rp 189 triliun.
“Hak angket itu hak Dewan. Pengusulnya bisa komisi, bisa gabungan anggota-anggota sekian banyak lalu usulkan itu, tetapi mungkin tidak semua, khusus (perkara) Rp 189 triliun itu,” ujar Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Selasa (10/4/2023).
Baca juga: Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud Sebut Tak Ada Perbedaan antara Kemenko Polhukam dan Menkeu
Rapat tersebut dihadiri oleh Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, serta Kepala Pusat Pelaporan dan Kepala Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Benny lantas mencontohkan hak angket yang dibentuk DPR RI dalam kasus korupsi Bank Century pada 2009.
Saat itu, nama Sri Mulyani terseret karena menjabat sebagai Menkeu ketika kasus itu terjadi.
“Saya masih ingat Ibu Menkeu, berapa tahun silam kasus Bank Century hanya Rp 6,7 triliun,” ucap Benny.
“Saya pikir waktu itu wah ini huge money, sekarang ini Rp 189 triliun ditambah yang lain-lain itu (jadi) Rp 349 triliun, luar biasa,” ujar dia.
Baca juga: Soal Perbedaan Data Transaksi Janggal, Jokowi: Ditanyakan ke Menkeu dan Mahfud
Benny menilai bahwa pembentukan panitia khusus (pansus) hak anget harus dilakukan agar DPR punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
“Apabila kita sungguh-sungguh, hak angket adalah jalannya, jalan menuju Indonesia lebih baik,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.