Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Soroti Parpol Tertentu Leluasa Ngiklan di TV, Padahal Belum Kampanye

Kompas.com - 09/04/2023, 22:47 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti perlunya Peraturan KPU baru yang mengatur soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.

Sebab, saat ini beberapa partai politik sudah mulai belanja iklan di televisi meski belum memasuki masa kampanye, dengan dalih melakukan sosialisasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Padahal, merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, iklan di televisi hanya diperbolehkan pada 21 hari akhir masa kampanye.

Baca juga: Bawaslu Akui Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Mirip Kampanye, tapi ...

"Itu perlunya PKPU tentang sosialisasi itu, apakah boleh memperkenalkan diri di media elektronik sedangkan di masa kampanye saja itu 21 hari? Kan tidak kemudian boleh di luar 21 hari," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan pada Minggu (9/4/2023).

"Nah itu jadi PR bagi kita. Kami menyarankan prinsip demokrasi, prinsip menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu adalah asas nondiskriminatif, kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu," jelas dia.

Ia menyoroti beberapa partai politik memiliki jaringan kepemilikan media massa yang membuat mereka sangat leluasa memanfaatkan lini bisnis tersebut untuk kepentingan elektoral jelang Pemilu 2024.

Padahal, punya atau tidak jaringan media massa, peserta pemilu semestinya tunduk pada aturan yang sama, yaitu baru boleh berkampanye pada 21 hari akhir masa kampanye.

Oleh karena itu, perlu peraturan KPU baru untuk mengatur rinci soal sosialisasi sebelum masa kampanye.

Baca juga: Wapres Tegaskan Tak Boleh Ada Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah

Hal ini untuk menegaskan sejauh mana batas antara tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu dalam rangka memperkenalkan diri ke publik dan tidak berkampanye di luar jadwal.

"Jangan mentang-mentang (parpol) punya slot (iklan di televisi) sendiri, dibuat sendiri. Nanti yang tersosialisasikan hanya satu partai saja kalau begitu. Ini bisa kemudian timbul kecemburuan bagi peserta pemilu yang lain," kata Bagja.

"Walaupun kalau ada dana besar kan tentu dilaporkan di dana kampanyenya. Tapi ini kan terbatas lagi. (Kewajiban mempertanggungjawabkan) dana kampanye itu hanya (diatur) saat tahapan kampanye, baik laporan awal dana kampanye sampai laporan akhir dana kampanye," tutur dia.

Baca juga: Eko Patrio Mengaku Akan Tetap Bagi-bagi Sembako Usai Dituduh Kampanye dalam Video Viral

KPU merasa sudah cukup

Bagja mengatakan bahwa pihaknya sudah 4-5 kali duduk bareng KPU membicarakan hal ini, namun menemui jalan buntu.

Sebelumnya, KPU juga sudah menyatakan urung membuat peraturan baru soal sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye.

KPU RI berpandangan bahwa Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, yang dibentuk untuk menyongsong Pemilu 2019, masih relevan untuk dipakai sekarang.

"Ini menjadi isu yang kami diskusikan. Masing-masing (KPU dan Bawaslu) melakukan kajian. Kajian di tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan Peraturan KPU yang tersedia (Nomor 33 Tahun 2018) sudah mencukupi untuk sosialisasi," ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi di kantornya, Jumat (24/2/2023).

Baca juga: Kampanye di Rumah Ibadah dan Politik Uang, Peserta Pemilu Siap-siap Terima Hukuman Ini

"Jadi enggak perlu bikin lagi Peraturan KPU yang khusus sosialisasi," ia menambahkan.

Dengan itu, maka Bawaslu hanya bisa menggunakan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sebagai pijakan untuk menentukan mana aktivitas yang bisa dianggap pelanggaran atau tidak. Sayangnya, beleid ini sangat minim mengatur soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.

"Sosialisasi yang seperti apa yang bisa dilakukan partai politik, yaitu yang ada di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Pasal 25," ujar Mellaz.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com