JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti perlunya Peraturan KPU baru yang mengatur soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.
Sebab, saat ini beberapa partai politik sudah mulai belanja iklan di televisi meski belum memasuki masa kampanye, dengan dalih melakukan sosialisasi sebagai peserta Pemilu 2024.
Padahal, merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, iklan di televisi hanya diperbolehkan pada 21 hari akhir masa kampanye.
Baca juga: Bawaslu Akui Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Mirip Kampanye, tapi ...
"Itu perlunya PKPU tentang sosialisasi itu, apakah boleh memperkenalkan diri di media elektronik sedangkan di masa kampanye saja itu 21 hari? Kan tidak kemudian boleh di luar 21 hari," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan pada Minggu (9/4/2023).
"Nah itu jadi PR bagi kita. Kami menyarankan prinsip demokrasi, prinsip menyelenggarakan penyelenggaraan pemilu adalah asas nondiskriminatif, kesempatan yang sama bagi seluruh peserta pemilu," jelas dia.
Ia menyoroti beberapa partai politik memiliki jaringan kepemilikan media massa yang membuat mereka sangat leluasa memanfaatkan lini bisnis tersebut untuk kepentingan elektoral jelang Pemilu 2024.
Padahal, punya atau tidak jaringan media massa, peserta pemilu semestinya tunduk pada aturan yang sama, yaitu baru boleh berkampanye pada 21 hari akhir masa kampanye.
Oleh karena itu, perlu peraturan KPU baru untuk mengatur rinci soal sosialisasi sebelum masa kampanye.
Baca juga: Wapres Tegaskan Tak Boleh Ada Politik Uang dan Kampanye di Tempat Ibadah
Hal ini untuk menegaskan sejauh mana batas antara tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu dalam rangka memperkenalkan diri ke publik dan tidak berkampanye di luar jadwal.
"Jangan mentang-mentang (parpol) punya slot (iklan di televisi) sendiri, dibuat sendiri. Nanti yang tersosialisasikan hanya satu partai saja kalau begitu. Ini bisa kemudian timbul kecemburuan bagi peserta pemilu yang lain," kata Bagja.
"Walaupun kalau ada dana besar kan tentu dilaporkan di dana kampanyenya. Tapi ini kan terbatas lagi. (Kewajiban mempertanggungjawabkan) dana kampanye itu hanya (diatur) saat tahapan kampanye, baik laporan awal dana kampanye sampai laporan akhir dana kampanye," tutur dia.
Baca juga: Eko Patrio Mengaku Akan Tetap Bagi-bagi Sembako Usai Dituduh Kampanye dalam Video Viral
Bagja mengatakan bahwa pihaknya sudah 4-5 kali duduk bareng KPU membicarakan hal ini, namun menemui jalan buntu.
Sebelumnya, KPU juga sudah menyatakan urung membuat peraturan baru soal sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 sebelum masa kampanye.
KPU RI berpandangan bahwa Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, yang dibentuk untuk menyongsong Pemilu 2019, masih relevan untuk dipakai sekarang.
"Ini menjadi isu yang kami diskusikan. Masing-masing (KPU dan Bawaslu) melakukan kajian. Kajian di tim KPU sampai akhir Januari itu menyatakan Peraturan KPU yang tersedia (Nomor 33 Tahun 2018) sudah mencukupi untuk sosialisasi," ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, dalam diskusi di kantornya, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: Kampanye di Rumah Ibadah dan Politik Uang, Peserta Pemilu Siap-siap Terima Hukuman Ini
"Jadi enggak perlu bikin lagi Peraturan KPU yang khusus sosialisasi," ia menambahkan.
Dengan itu, maka Bawaslu hanya bisa menggunakan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 sebagai pijakan untuk menentukan mana aktivitas yang bisa dianggap pelanggaran atau tidak. Sayangnya, beleid ini sangat minim mengatur soal sosialisasi peserta pemilu sebelum masa kampanye.
"Sosialisasi yang seperti apa yang bisa dilakukan partai politik, yaitu yang ada di Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Pasal 25," ujar Mellaz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.