Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akui Bagi-bagi Amplop PDI-P di Masjid Mirip Kampanye, tapi ...

Kompas.com - 06/04/2023, 13:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui bahwa sebetulnya, peristiwa bagi-bagi amplop berlogo PDI-P yang dilakukan terhadap jemaat tarawih di masjid di Sumenep, Jawa Timur, memang mirip dengan unsur kampanye.

Bawaslu menilai, alasan bahwa pembagian uang seperti itu yang diklaim telah rutin dilakukan tiap tahun tidak dapat menjadi alasan pembenar, terlebih amplop itu berlogo PDI-P dan memuat wajah 2 kadernya: anggota DPR RI Said Abdullah dan Ketua DPD PDI-P Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi.

"Peristiwa tersebut memiliki kesamaan dengan muatan kampanye pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: Bawaslu: Bagi-bagi Amplop Berlogo PDI-P Terjadi di 5 Masjid di Sumenep

Terlebih, peristiwa ini terjadi ketika tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung, sehingga potensi pelanggaran hukum ada di sana.

"Potensi itu terlebih karena terdapat logo partai politik dan foto seseorang. Penempatan logo dan foto diri dapat mengesankan citra diri seseorang yang merupakan salah satu unsur kampanye. Lebih lagi, peristiwa terjadi di tempat ibadah," kata dia.

"Dalam kampanye pemilu terdapat larangan, salah satunya adalah dilarang dilaksanakan di tempat ibadah serta dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h dan j UU Pemilu," jelas Bagja.

Namun, pada akhirnya, Bawaslu mengaku tidak dapat mengategorikan peristiwa ini sebagai pelanggaran pemilu maupun pelanggaran administrasi.

Baca juga: Soal Kader PDI-P Bagi-bagi Amplop di Masjid Sumenep, Bawaslu: Tidak Terdapat Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu beralasan bahwa saat ini belum masa kampanye. Sementara itu, PDI-P sebagai peserta pemilu juga dianggap tak dapat dikenai jerat hukum karena pembagian uang ini merupakan inisiatif pribadi Said.

Said sendiri dinilai tidak dapat dijerat pelanggaran karena belum berstatus sebagai peserta Pemilu 2024, meskipun uang Rp 300.000 per orang yang dibagikan memang berasal dari dirinya melalui Said Abdullah Institute ke takmir-takmir masjid atau pengasuh pondok pesantren.

Pembagian uang yang menurut Bawaslu terjadi di 5 masjid dan mushala itu juga disebut tak disertai dengan ajakan memilih.

Bawaslu mengakui ada hambatan dari segi regulasi untuk leluasa bertindak.

Baca juga: Disambangi Bawaslu, Ketum PP Muhammadiyah Singgung soal Kematian Ratusan Petugas KPPS Saat Pemilu 2019

"Politik uang dilarang dalam kampanye bukan berarti politik uang boleh dilakukan di luar kampanye. Itu yang menjadi persoalan bagi kami," ujar Bagja.

"Cakupan untuk melakukan itu, untuk melakukan penegakan hukum pidananya, itu ada pada masa kampanye," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com