Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Anggota DPR Mengaku Dapat Uang Sebagai Makelar Tambang...

Kompas.com - 09/04/2023, 17:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan mengejutkan meluncur dari lisan Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. Dia mengaku kerap bertindak menjadi makelar, khususnya tambang.

Pengakuan itu disampaikan Andi yang merupakan anggota fraksi Partai Golkar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis (6/4/2023) lalu.

Saat itu Andi menyampaikan hal tersebut di depan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.

"Pak kalau seumpama kita nih mendapatkan rezeki dari makelar lah, tapi kan contohnya kita mempertemukan orang lah ya. Apalah pokoknya ya pak, tapi selama itu menjadi rezeki halal lah itu. Bukan markus (makelar kasus) seumpama," kata Andi, seperti dikutip dari rekaman Kompas TV.

Baca juga: Sejumlah Artis Disebut-sebut Terlibat TPPU Rafael Alun, Pimpinan Komisi III Minta KPK Usut Tuntas

"Kalau Markus itu kan tanda tanya, tapi kalau contohnya kayak tanah, jual beli tanah, jual beli rumah ataupun mempertemukan orang soal tambang nikel atau batu bara itu gimana pak?" lanjut Andi.

Yunus sempat tersenyum saat mendengar pernyataan Andi terkait kegiatannya yang kerap menjadi makelar.

Dia lantas menyampaikan aktivitas itu sebenarnya sudah berlangsung sejak lama dan tidak dilarang asal dengan syarat tak melanggar hukum.

"Itu boleh. Itu boleh sekali," kata Yunus sambil terkekeh.

Baca juga: Debat Panas 8 Jam Mahfud Versus Everybody di Komisi III DPR yang Berujung Salaman

Menurut Yunus, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sudah diatur tindak pidana apa saja yang melahirkan hasil yang lalu disembunyikan atau disamarkan ke dalam pencucian uang.

"Kalau jadi makelar, zaman Belanda sudah dikenal profesi makelar itu. Ada dari dulu. Di undang-undang diatur itu. Boleh menerima manfaat income, boleh-boleh saja. Apalagi dilakukan secara transparan ya, terbuka, silakan saja," kata Yunus.

Pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih yang hadir dalam RDPU juga ikut menyampaikan pendapat terkait hal itu.

Menurut Yenti sebaiknya Andi yang merupakan anggota DPR tidak berkegiatan menjadi seorang makelar.

"Anggota DPR jangan jadi makelar. Enggak boleh," ucap Yenti sembari tersenyum.

Baca juga: Rapat Komisi III DPR Bersama Mahfud MD Selesai, Bakal Dilanjutkan Bersama Sri Mulyani

RDPU itu digelar Komisi III DPR sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.

Terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat dengar pendapat itu yang membahas soal dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com