JAKARTA, KOMPAS.com - Pengakuan mengejutkan meluncur dari lisan Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi. Dia mengaku kerap bertindak menjadi makelar, khususnya tambang.
Pengakuan itu disampaikan Andi yang merupakan anggota fraksi Partai Golkar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Kamis (6/4/2023) lalu.
Saat itu Andi menyampaikan hal tersebut di depan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein.
"Pak kalau seumpama kita nih mendapatkan rezeki dari makelar lah, tapi kan contohnya kita mempertemukan orang lah ya. Apalah pokoknya ya pak, tapi selama itu menjadi rezeki halal lah itu. Bukan markus (makelar kasus) seumpama," kata Andi, seperti dikutip dari rekaman Kompas TV.
"Kalau Markus itu kan tanda tanya, tapi kalau contohnya kayak tanah, jual beli tanah, jual beli rumah ataupun mempertemukan orang soal tambang nikel atau batu bara itu gimana pak?" lanjut Andi.
Yunus sempat tersenyum saat mendengar pernyataan Andi terkait kegiatannya yang kerap menjadi makelar.
"Itu boleh. Itu boleh sekali," kata Yunus sambil terkekeh.
Menurut Yunus, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sudah diatur tindak pidana apa saja yang melahirkan hasil yang lalu disembunyikan atau disamarkan ke dalam pencucian uang.
"Kalau jadi makelar, zaman Belanda sudah dikenal profesi makelar itu. Ada dari dulu. Di undang-undang diatur itu. Boleh menerima manfaat income, boleh-boleh saja. Apalagi dilakukan secara transparan ya, terbuka, silakan saja," kata Yunus.
Pakar tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih yang hadir dalam RDPU juga ikut menyampaikan pendapat terkait hal itu.
Menurut Yenti sebaiknya Andi yang merupakan anggota DPR tidak berkegiatan menjadi seorang makelar.
"Anggota DPR jangan jadi makelar. Enggak boleh," ucap Yenti sembari tersenyum.
RDPU itu digelar Komisi III DPR sebagai tindak lanjut dari rapat dengar pendapat bersama Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Terjadi perdebatan sengit antara anggota Komisi III DPR dengan Mahfud dalam rapat dengar pendapat itu yang membahas soal dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
https://nasional.kompas.com/read/2023/04/09/17004301/saat-anggota-dpr-mengaku-dapat-uang-sebagai-makelar-tambang