Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberi Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo Bisa Dipidana jika...

Kompas.com - 06/04/2023, 21:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberi gratifikasi Rafael Alun Trisambodo bisa dipidana jika eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu tidak bisa membuktikan uang yang diterimanya bukan suap.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pemberi gratifikasi tidak bisa dijerat pidana.

Namun, nasib pemberi tersebut menjadi berbeda ketika gratifikasi yang diberikan dianggap suap.

"Pemberi gratifikasi betul tidak bisa dijerat pidana, kecuali gratifikasi yang dianggap suap,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).

Baca juga: KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo karena Khawatir Melarikan Diri dengan Kekuatan dan Fasilitasnya

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, Artha Mega Ekadhana (AME).

Ia disangka melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajibannya.

Jika uang yang diterima Rp 10 juta atau lebih, maka Rafael Alun Trisambodo harus membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap.

“Maka, nantinya dalam pembuktian Rafael itu berlaku pembuktian terbalik,” ujar Zaenur.

“Gratifikasi yang dianggap suap itu yang bertentangan dengan kewajiban,” katanya melanjutkan.

Baca juga: Pemberi Gratifikasi Rafael Alun Diharap Segera Terungkap

Menurutnya, jika Rafael selaku petugas pajak menerima pemberian dari wajib pajak maka perbuatannya itu bertentangan dengan kewajibannya.

“Jadi dalam kasus Rafael ini nantinya pemberi bisa dijerat pidana,” ujar Zaenur.

Sebelumnya, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT AME.

Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK Diminta Gesit Buru Harta Rafael Alun, Pakar: Takut Disembunyikan

Dalam posisinya, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com