Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/02/2023, 16:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2020-2024, pada 22 Februari 2023.

Presiden menimbang bahwa perlu langkah konkret dan komprehensi guna menjamin sinergitas dan kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana orang yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca juga: Jokowi Terima 18 Nama Kandidat Anggota KPPU 2023-2028

Perpres ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Perlu disusun dan diimplementasikan kebijakan, program, serta kegiatan dalam bentuk rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang," tulis perpres dilansir dari salinan perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Senin (27/2/2023). 

Dengan adanya aturan tersebut, maka telah resmi ditetapkan rencana aksi nasional (RAN) pencegahan dan penanganan TPPO (PP TPPO) 2020-2024.  RAN PP TPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.

 

Kemudian, keberadaan RAN PP TPPO dimaksudkan sebagai pedoman bagi dua pihak, yakni pertama, gugus tugas pusat, gugus tugas provinsi, dan gugus tugas kabupaten/kota, serta kedua, kementerian/ lembaga, dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kementerian/lembaga melaksanakan RAN PP TPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pelaksanaan RAN PP TPPO di kementerian/lembaga dikoordinasikan oleh gugus tugas pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jokowi Puji PAN yang Libatkan Banyak Anak Muda

Lalu pasal 4 menyatakan bahwa pelaksanaan PP TPPO untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada rencana aksi daerah (RAD) PP TPPO tahun 2020-2024. RAD PP TPPO Tahun 2020 2024 mengacu pada RAN PP TPPO Tahun 2020-2024 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

RAD PP TPPO tersebut ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Di pasal 5 dijelaskan bahwa RAN PP TPPO memuat empat hal, yakni latar belakang dan kondisi pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia, arah kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO, matriks RAN PP TPPO, dan mekanisme kerja.

Baca juga: Jokowi Puji PAN yang Libatkan Banyak Anak Muda

Kemudian pasal 6 menjelaskan, RAN PP TPPO 2020 sampai dengan 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dijelaskan saat melaksanakan RAN PP TPPO, kementerian/ lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat.

Adapun pendanaan pelaksanaan RAN PP TPPO bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Usai Kunjungan ke Dubai, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air Minggu Pagi

Usai Kunjungan ke Dubai, Presiden Jokowi Dijadwalkan Kembali ke Tanah Air Minggu Pagi

Nasional
Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali

Jadwal Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Digelar 5 Kali

Nasional
Cakra Data: Prabowo-Gibran Terpopuler di Jagat Maya, tapi Sentimen Negatif Tertinggi

Cakra Data: Prabowo-Gibran Terpopuler di Jagat Maya, tapi Sentimen Negatif Tertinggi

Nasional
Politisi, Belajarlah dari Para Pendiri Bangsa

Politisi, Belajarlah dari Para Pendiri Bangsa

Nasional
Singgung Perubahan Jilid II, Cak Imin: Saatnya yang Zalim Diganti yang Adil

Singgung Perubahan Jilid II, Cak Imin: Saatnya yang Zalim Diganti yang Adil

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Rp 86 Juta Sebulan

Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dan Tunjangan Rp 86 Juta Sebulan

Nasional
Berangkat ke Dubai, Presiden Jokowi Bakal Hadiri COP28

Berangkat ke Dubai, Presiden Jokowi Bakal Hadiri COP28

Nasional
Pakai Baju Hitam, Ganjar Datang ke Musyawarah Besar Persatuan Gereja Pentakosta

Pakai Baju Hitam, Ganjar Datang ke Musyawarah Besar Persatuan Gereja Pentakosta

Nasional
Daftar Lengkap Rotasi dan Mutasi 49 Pati TNI: Danpaspampres, Pangkoarmada II, dan Dankopasgat

Daftar Lengkap Rotasi dan Mutasi 49 Pati TNI: Danpaspampres, Pangkoarmada II, dan Dankopasgat

Nasional
Anggaran Pertahanan Naik 5 Miliar Dollar AS, Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri

Anggaran Pertahanan Naik 5 Miliar Dollar AS, Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri

Nasional
Jokowi Akui Bangga Ekonomi RI Masih Tumbuh 5 Persen Saat Bicara di Depan Negara Lain

Jokowi Akui Bangga Ekonomi RI Masih Tumbuh 5 Persen Saat Bicara di Depan Negara Lain

Nasional
Rosan Sebut Prabowo-Gibran Tak Punya Persiapan Khusus untuk Debat Capres: Sudah Tahu Topiknya

Rosan Sebut Prabowo-Gibran Tak Punya Persiapan Khusus untuk Debat Capres: Sudah Tahu Topiknya

Nasional
Anies: 14 Februari Tentukan Pilihan, Jalan seperti Sekarang atau Lakukan Perubahan

Anies: 14 Februari Tentukan Pilihan, Jalan seperti Sekarang atau Lakukan Perubahan

Nasional
Pemanggilan Aiman Dilakukan Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pimpinan Polri Evaluasi

Pemanggilan Aiman Dilakukan Tengah Malam, TPN Ganjar-Mahfud Minta Pimpinan Polri Evaluasi

Nasional
Data KPU Diduga Bocor, Cak Imin: Upaya Sistematis Ganggu Pemilu

Data KPU Diduga Bocor, Cak Imin: Upaya Sistematis Ganggu Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com