Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres Rencana Aksi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kompas.com - 27/02/2023, 16:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Tahun 2020-2024, pada 22 Februari 2023.

Presiden menimbang bahwa perlu langkah konkret dan komprehensi guna menjamin sinergitas dan kesinambungan dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana orang yang melibatkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Baca juga: Jokowi Terima 18 Nama Kandidat Anggota KPPU 2023-2028

Perpres ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Perpres Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Perlu disusun dan diimplementasikan kebijakan, program, serta kegiatan dalam bentuk rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang," tulis perpres dilansir dari salinan perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Senin (27/2/2023). 

Dengan adanya aturan tersebut, maka telah resmi ditetapkan rencana aksi nasional (RAN) pencegahan dan penanganan TPPO (PP TPPO) 2020-2024.  RAN PP TPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.

 

Kemudian, keberadaan RAN PP TPPO dimaksudkan sebagai pedoman bagi dua pihak, yakni pertama, gugus tugas pusat, gugus tugas provinsi, dan gugus tugas kabupaten/kota, serta kedua, kementerian/ lembaga, dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kementerian/lembaga melaksanakan RAN PP TPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Pelaksanaan RAN PP TPPO di kementerian/lembaga dikoordinasikan oleh gugus tugas pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Jokowi Puji PAN yang Libatkan Banyak Anak Muda

Lalu pasal 4 menyatakan bahwa pelaksanaan PP TPPO untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dilaksanakan berpedoman pada rencana aksi daerah (RAD) PP TPPO tahun 2020-2024. RAD PP TPPO Tahun 2020 2024 mengacu pada RAN PP TPPO Tahun 2020-2024 dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

RAD PP TPPO tersebut ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Di pasal 5 dijelaskan bahwa RAN PP TPPO memuat empat hal, yakni latar belakang dan kondisi pencegahan dan penanganan TPPO di Indonesia, arah kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO, matriks RAN PP TPPO, dan mekanisme kerja.

Baca juga: Jokowi Puji PAN yang Libatkan Banyak Anak Muda

Kemudian pasal 6 menjelaskan, RAN PP TPPO 2020 sampai dengan 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dijelaskan saat melaksanakan RAN PP TPPO, kementerian/ lembaga dapat melibatkan partisipasi masyarakat.

Adapun pendanaan pelaksanaan RAN PP TPPO bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com