JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap lima tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan dari Indonesia, Amman, Jordania, dan Arab Saudi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan jaringan itu memulai aksinya sejak tahun 2015.
"Aktivitas perekrutan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal ini dilaksanakan sejak tahun 2015. Jadi kalau kita jumlah perhitungan kami mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim," ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Djuhandhani menyampaikan lima tersangka itu adalah MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38), dan AS (58). Mereka ditangkap dari berbagai wilayah yang berbeda di antaranya Karawang, Jakarta Timur, serta Sukabumi.
Baca juga: Bareskrim Kirim Berkas Perkara Para Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Anak ke Kejagung
Djuhandhani mengungkapkan kasus ini berawal dari adanya informasi Kedutaan Besar RI di Amman, Jordania tentang penanganan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang terindikasi sebagai korban TPPO.
"Di mana para korban dijanjikan pekerjaan secara ilegal di negara tujuan Arab Saudi melalui Jordania sebagai negara transit," ujarnya.
Ia pun menambahkan, modus yang digunakan para tersangka yaitu menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.
"Namun proses perekrutan pengiriman tanpa melalui prosedur atau sesuai ketentuan sehingga keberangkatan korban ke Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata kemudian menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke nagara Arab Saudi," ucapnya.
Baca juga: Bareskrim Naikkan Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Dito Mahendra ke Tahap Penyidikan
Djuhandhani mengungkapkan para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MA berperan sebagai perekrut korban di daerah asal Jawa Barat. Ia kemudian menyerahkan korban kepada tersangka SR.
Tersangka MA disebut mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta dari setiap orang yang direkrutnya.
Kemudian tersangka SR, lanjut Djuhandhani, berperan ssbagai pengurus passpor, menerima korban dari MA, membantu proses pemberangkatan korban.
"Di mana SR memperoleh keuntungan 4 juga per orang," katanya.
Ketiga, tersangka ZA berperan memproses dan membiayai keberangkatan korban ke negara Arab Aaudi.
Menurut Djuhandhani, ZA berhubungan langsung dengan perekrut di negara Arab Saudi. ZA disebut mendapat keuntungan Rp 6 juta per orang.
Baca juga: Bareskrim Sebut Dito Mahendra Tak Penuhi Panggilan Klarifikasi Kepemilikan 9 Senpi Ilegal
Tersangka keempat, inisial RR berperan menyediakan tempat penampungan, memproses keberangkatan korban ke negara tujuan Arab Saudi, menyiapkan paspor serta visa korban. Keuntungan yang diperoleh RR bisa mencapai Rp 6,5 juta dari setiap orang yang dikirimnya.